·

Panic buying saat Pandemic

Panic buying saat Pandemic, panic buying itu apa ? fenomena panic buying mulai meresahkan masyarakat Indonesia, fenomena ini bukanlah hal yang baik jika tidak diatasi. Panic buying adalah suatu sikap dimana seseorang atau sekelompok orang melakukan pembelian barang-barang seperti barang pokok kesehatan selama pandemic secara berlebihan atau dalam jumlah yang tidak wajar. Hal ini memberikan dampak yang tidak baik untuk masyarakat, dimana barang tertentu akan kosong dipasaran dan susah ditemukan oleh masyarakat lain.


Panic buying terjadi akibat semakin parahnya penyebaran virus corona di Indonesia, sejak awal tahun 2020 dimana penyebaran virus sudah memasuki negara Indonesia. Fenomena panic buying pertama yang terjadi adalah saat dimana masker dan hand sanitizer susah ditemukan dan pernah terjadi kenaikan harga untuk barang tersebut. Dan sejak diberlakukannya PPKM Darurat Jawa – Bali, fenomena panic buying terjadi lagi ke produk susu beruang, Bear brand.

Sikap Panic buying di masa pandemic covid-19 ?

Tidak benar, menurut saya itu hanya rasa takut (berlebihan) manusia saja akan kekurangan di masa pandemic ini, yang menjadikan manusia gegabah dan tidak berfikir panjang. Sebenarnya, jika manusia ingat bahwa ia tidak sendiri menghadapi situasi sulit ini maka, panic buying bisa diatasi dengan baik.

Kenaikan harga akibat Panic buying

Oknum disini apabila pelaku usaha yang menetapkan harga gak masuk akal diluar perjanjian yang sudah ada. Maka, tidak dapat dikatakan pelanggaran. Kenapa ? Dimana dalam pasal 5 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berbunyi :

Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Penjelasan diatas hanya membahas tentang antar pelaku usaha, sedangkan untuk konsumen sendiri sudah diatur dalam pasal 4 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana hak konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Jadi dapat ditari kesimpulan, bahwa yang dikatakan sebagai pelanggaran adalah jika pelaku usaha telah melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaing-nya terhadap penetapan harga barang, dan hal itu harus dapat dibuktikan ya dengan beberapa tahapan hukum. Sedangkan untuk konsumen sendiri, karena sudah diberi hak, yang salah satu haknya adalah dapat memilih sendiri kebutuhannya, maka jika memang harganya tidak sesuai bisa diabaikan saja. Ya, sebagai pembeli cerdaslah dalam membeli barang-barang kesehatan selama pandemic (smart buying) jangan hanya panic buying semata.

Tetap jaga kesehatan dan penuhi kebutuhan pokok kamu dengan rasional, dan sebisa mungkin tidak berkerumunan saat berbelanja. Bisa menggunakan jasa delivery order dan kalaupun harus ke supermarket maka tetap terapkan prokes, dan dianjurkan belanja kebutuhan di jam-jam tidak sibuk.

Baca juga : Belajar hukum tentang Penelantaran Anak

Sekian penjelasan tentang Panic buying saat pandemic pengaruhi kenaikan harga barang, sebagai contoh pembelian Bear brand. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di postingan berikutnya.

 

 

 


3 Comments

  1. Fenomena panic buying susu panda ini mirip dengan kelangkaan masker di masa awal pandemi tahun lalu ya? hedehh...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener kak, pada nimbun barang yang jadi kebutuhan penting di masa pandemi.

      Delete
  2. Inilah fenomena 'kurang bisa dinalar' yang cukup seru untuk dibahas. Tetapi memang di saat pandemi, banyak hal aneh yang kita lakukan. Terima kasih sudah berbagi.

    ReplyDelete

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.