Hallo, sebagai negara yang berkembang. Indonesia tidak sepenuhnya menerapkan hukum yang dibuat sendiri, negara Indonesia dapat mengadopsi beberapa aturan dari negara lainnya sesuai prosedur yang berlaku. Untuk itu, apasih yang dimaksud dengan Justice Collaborator dan Whistle Blower ??
Definisi
Justice Collaborator atau
saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari
tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun,
kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.
Sedangkan Whistle Blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut
secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan,
sedang atau yang telah diberikan. Tapi pasti dia terkait juga yakan ? jelas korupsi
itu perbuatan kong-kalikong.
Penerapan Justice Collaborator
Dan Whistle Blower
Bahwa penerapan ini hanya untuk Tindak Pidana tertentu, yakni tindak
pidana Korupsi, Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian
Uang, Perdagangan Orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat
terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap
stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta
nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan
berkelanjutan dan supremasi hukum.
Bagaimana Perlindungan terhadap Justice
Collaborator dan Whistle Blower ?
Ini sudah diatur dalam Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut :
- Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
- Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksianya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.
Perbedaan & Persamaan antara Justice
Collaborator (Saksi Pelaku yang bekerjasama) dan Whistle Blower (Pelapor
Tindak Pidana)
Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana
tertentu, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam
kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses
peradilan. Selain itu, jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan
bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti- bukti yang
signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak
pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki
peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Sedangkan Whistle Blower merupakan
pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu sebagaimana
dimaksud dalam SEMA dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang
dilaporkannya.
Jadi menjawab pertanyaan, Whistle Blower kenapa bisa ada padahal korupsi
itu perbuatan sekumpulan atau kong-kalikong. Maka kesimpulan nya adalah
penerapan Justice Collaborator dan Whistle Blower bukan hanya di perkara Tindak
Pidana Korupsi saja, namun bisa diterapkan di Tindak Pidana Terorisme, Tindak
Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, Perdagangan Orang, maupun
tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
Sekian penjelasan awal tentang Justice Collaborator dan Whistle Blower,
semoga bermanfaat bagi kamu semua.
Baca juga : Apasih bedanya Pencurian dan Penggelapan ?
Dan fyi : Justice Collaborator
mendapat remisi itu adalah hak dari Kemenkumham, bukan lagi urusan dari Jaksa
Penuntut Umum.
28 Comments
Selama ini, cuma paham tentang tahu pidana dan perdata saja. Pas baca ini, lumayan dapat pemahaman lagi tentang Justice collaborator
ReplyDeleteYup semoga mudah dimengerti ya Mas dan bermanfaat juga ilmunya hehe :D
Deleteaku paling gagal paham kalo soal hukum..
ReplyDeletebaru tau kalo ada istilah yang namanya justice collaborator.. dan aku jadi sedikit paham setelah baca artikel ini..
makaciw ilmu nya mbaa ;)
senang deh, semoga bermanfaat ya Mbanya :))
Deletewah ilmu hukum ini mah ya.. nice sharing kak.. pasti bermanfaat
ReplyDeleteyuhuuu kak, bantu share yak :D
Deleteini penting banget si soalnya banyak saksi atau korban yang tidak berani speak up
ReplyDeleteya takut dan juga tidak mau berurusan
akhirnya kasus seperti korupsi menguap begitu saja
makanya peran lembaga negara seperti LPSK sangat penting agar mereka terlindungi dan berani mengungkapkan kebenaran
terimakasih sharingnya mbak
salam
Yup bener sekali Pak, semoga Indonesia makin brave.
Deletebukan banyak yang omdo tapi orang yang bener berani bersuara hehe...
Salam kembali Pak
Aku jujur ga begitu ngerti soal hukum mba, tapi baca tulisan ttg Justice Collaborator ini jadi paham sedikit hehe, jadi ini bermanfaat buat orang awam kyk aku
ReplyDeleteGpp mba, sama-sama belajar. semoga berbaginya terkesan yah :))
DeleteThankiss kak tulisannya bikin nambah ilmu ni buat Simbok yang seringnya uprek aja didapur. Penting juga ini untuk diketahui Simbok. Jadi Simbok di era 4.0 juga perlu melek ilmu lainnya dunk😗
ReplyDeleteSimbok kudu melek hukum dong, biar nggak disalahin muluk *eh :P
DeleteUrwelcome mba Julia.
wow, nice information Mba, Thanks for your sharing. big hug
ReplyDeleteUrwelcome mba, send big hug too ;))
DeleteWahh jarang jarang ada yang bahas soal hukum, makasih mba buat info dan sharing nya 🙏
ReplyDeletehehe ini salah satu blog yang akan bahas hukum Mas, semoga aku makin rajin posting mohon doanya hehe
DeleteAku bener bener kurang paham sama dunia hukum lewat tulisan kakak jadi tahu ada 2 istilah itu ya makasih infonya kak
ReplyDeletehehe semoga paham walo dikit2 ya Mba. Senang banget kamu sudah baca, sama-sama mbanya :))
DeleteBaca blog mu mba membuat aku mengingat masa-masa kuliah hahaha. tapi bermanfaat sekali loh. thank you ya untuk tulisannya
ReplyDeleteawww ketemu anak hukum disini... salam kenal mba ^^
Deletewah sering-sering dong mba bikin blog tentang hukum yang bisa bikin aku orang awam melek hukum mba, karena perlu bannget loh kita paham soal hukum utk kehidupan sehari-hari
ReplyDeletewaah ada yang semangatin aku, aku happy loh baca komen kamu. Okesip aku akan buat tulisan ttg hukum lagi, ditunggu yah :)
DeleteWah, jadi tahu apa itu justice collaborator. Awalnya sama sekali nggak ngerti soal ini. Hihi.
ReplyDeletesemoga bermanfaat, Asih! :))
DeleteBermanfaat banget bahasanya versi blog gini jadi mudah dipahami, ternyata beda sekali ya, kalau anak hukum pasti paham nah kl aku harus baca berulang2 dulu biar paham hihi
ReplyDeletehehe makasih atas waktunya mba Marfa, semoga hasil baca berulang2 nya bisa nempel lama di otak yak :D
DeleteAssalamualaikum...blogwalking, singgah perdana mbak Cicajoli
ReplyDeletebaca artikel ini mengingatkan roommate saya waktu kuliah, dia mahasiswa fak Hukum.
kalau menurut saya setelah baca, sebaiknya all cases memakai Justice collab...
terima kasih mbak, sila mampir blog saya
Waalaikumsalam dr, wow terima kasih atas BW perdana nya..
Deletewahh kuliah dimana dulu, dr ?? seru dong punya roommate yang beda jurusan ya.
hmm, namun sesuai SEMA hanya berlaku untuk cases tertentu dr, yang sifatnya terorginir sih.
Oke dr segera BW kesana, siap
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.