·

Belajar Hukum dari Ali dan Ratu Ratu Queens

Sudah nonton Ali dan Ratu Ratu Queens, belum ? kisah seorang anak bernama Ali yang ditinggalkan oleh Ibunya sejak kecil, telah pergi ke New York demi meraih cita-citanya berkarir di dunia seni. Sejak kepergian Ibunya, Ali dirawat oleh sang Ayah dan mereka berdua saling melindungi satu sama lain. Namun, hingga Ali besar sang Ibu tak pernah pulang ke Indonesia, dan ternyata Ayah dan Ibunya sudah bercerai.

Sejak kepergian sang Ayah, Ali berusaha mencari tahu keberadaan sang Ibu dan Ali memutuskan untuk menemui sang Ibu yang berada di New York, dengan membawa beberapa benda yang menjadi petunjuk nantinya.

“ Aku Ibu yang jahat, aku sudah meninggalkan kamu.”

Namun, setelah berhasil bertemu dengan sang Ibu. Ternyata pertemuan itu tidak seindah yang diharapkan oleh Ali, sang Ibu malah belum siap untuk bertemu dengan Ali dan memintanya pergi.

Diketahui bahwa sang Ibu sudah menikah lagi dan sudah memiliki dua orang anak, sang Ibu belum berani bertemu Ali karena ia tidak pernah memberitahukan tentang dirinya yang sebenarnya  kepada suami barunya. Maka dari itu, sang Ibu meminta agar Ali kembali ke Indonesia dan menjalani hidupnya disana tanpa sang Ibu.


Belajar Hukum dari Ali dan Ratu Ratu Queens

Dari cerita diatas, kita bisa belajar hukum loh. Kamu tahu aspek hukum apa yang terjadi dari film Ali dan Ratu Ratu Queens ? Dalam pasal 45 ayat (1)  Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi :

Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.", kemudian pada pasal 45 ayat (2) berbunyi, “Kewajiban orangtua tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua berakhir.”

Jadi walaupun kedua orangtua Ali sudah bercerai, Ali tetap mendapatkan haknya sebagai anak, dimana menurut pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak ( UU klik disini ) yang berbunyi :

(2) Dalam hal terjadi pemisahan, Anak tetap berhak :

  1. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
  2. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan
  4. memperoleh Hak Anak lainnya.

Maka, jika hak diatas tidak dipenuhi oleh orangtua jelaslah Ali sudah termasuk anak terlantar. Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Dengan penelantaran tersebut, sesuai pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 dan pasal 77B Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, “Bahwa setiap orang yang melanggar dapat dijerat pidana, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 100 juta rupiah, dan jika dilakukan oleh orangtua maka dikenakan pemberatan pidana.”

Kesimpulan

Dari film Ali dan Ratu Ratu Queens, kita dapat belajar aspek hukum tentang perlindungan anak. Jika ada pertanyaan, apakah Mia (sang Ibu) telah melakukan penelantaran anak ?

Dilihat dari akhir cerita, sang Ibu masih ingin menceritakan satu hal kepada suaminya. Dan bisa jadi menjadi clue atau menjadi jawaban atas pertanyaan diatas. Tapi kalau menurut kamu, apakah unsur penelantaran anak sudah terpenuhi ??

Baca juga : Tentang Pasal Pengampuan

Silakan tulis pendapat kamu di kolom komentar ya, nanti kita bahas bareng-bareng. Sekian dan terima kasih, sampai jumpa di postingan terkait hukum lainnya. Stay safeJ


0 Comments