·

Penerapan Justice Collaborator dan Whistle Blower di Indonesia

Hallo, sebagai negara yang berkembang. Indonesia tidak sepenuhnya menerapkan hukum yang dibuat sendiri, negara Indonesia dapat mengadopsi beberapa aturan dari negara lainnya sesuai prosedur yang berlaku. Untuk itu, apasih yang dimaksud dengan Justice Collaborator dan Whistle Blower ?? 

Definisi 

Justice Collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya. Sedangkan Whistle Blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan. Tapi pasti dia terkait juga yakan ? jelas korupsi itu perbuatan kong-kalikong.

Penerapan Justice Collaborator Dan Whistle Blower

Bahwa penerapan ini hanya untuk Tindak Pidana tertentu, yakni tindak pidana Korupsi, Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, Perdagangan Orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.

Bagaimana Perlindungan terhadap Justice Collaborator dan Whistle Blower ?

Ini sudah diatur dalam Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut :

  1. Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
  2. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksianya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.

Perbedaan & Persamaan antara Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang bekerjasama) dan Whistle Blower (Pelapor Tindak Pidana)

Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Selain itu, jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti- bukti yang signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana. Sedangkan Whistle Blower merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Jadi menjawab pertanyaan, Whistle Blower kenapa bisa ada padahal korupsi itu perbuatan sekumpulan atau kong-kalikong. Maka kesimpulan nya adalah penerapan Justice Collaborator dan Whistle Blower bukan hanya di perkara Tindak Pidana Korupsi saja, namun bisa diterapkan di Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, Perdagangan Orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Sekian penjelasan awal tentang Justice Collaborator dan Whistle Blower, semoga bermanfaat bagi kamu semua.

Baca juga : Apasih bedanya Pencurian dan Penggelapan ?

Dan fyi : Justice Collaborator mendapat remisi itu adalah hak dari Kemenkumham, bukan lagi urusan dari Jaksa Penuntut Umum.

 

28 Comments

  1. Selama ini, cuma paham tentang tahu pidana dan perdata saja. Pas baca ini, lumayan dapat pemahaman lagi tentang Justice collaborator

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yup semoga mudah dimengerti ya Mas dan bermanfaat juga ilmunya hehe :D

      Delete
  2. aku paling gagal paham kalo soal hukum..
    baru tau kalo ada istilah yang namanya justice collaborator.. dan aku jadi sedikit paham setelah baca artikel ini..
    makaciw ilmu nya mbaa ;)

    ReplyDelete
    Replies
    1. senang deh, semoga bermanfaat ya Mbanya :))

      Delete
  3. wah ilmu hukum ini mah ya.. nice sharing kak.. pasti bermanfaat

    ReplyDelete
  4. ini penting banget si soalnya banyak saksi atau korban yang tidak berani speak up
    ya takut dan juga tidak mau berurusan
    akhirnya kasus seperti korupsi menguap begitu saja
    makanya peran lembaga negara seperti LPSK sangat penting agar mereka terlindungi dan berani mengungkapkan kebenaran

    terimakasih sharingnya mbak
    salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yup bener sekali Pak, semoga Indonesia makin brave.
      bukan banyak yang omdo tapi orang yang bener berani bersuara hehe...

      Salam kembali Pak

      Delete
  5. Aku jujur ga begitu ngerti soal hukum mba, tapi baca tulisan ttg Justice Collaborator ini jadi paham sedikit hehe, jadi ini bermanfaat buat orang awam kyk aku

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gpp mba, sama-sama belajar. semoga berbaginya terkesan yah :))

      Delete
  6. Thankiss kak tulisannya bikin nambah ilmu ni buat Simbok yang seringnya uprek aja didapur. Penting juga ini untuk diketahui Simbok. Jadi Simbok di era 4.0 juga perlu melek ilmu lainnya dunk😗

    ReplyDelete
    Replies
    1. Simbok kudu melek hukum dong, biar nggak disalahin muluk *eh :P

      Urwelcome mba Julia.

      Delete
  7. wow, nice information Mba, Thanks for your sharing. big hug

    ReplyDelete
  8. Wahh jarang jarang ada yang bahas soal hukum, makasih mba buat info dan sharing nya 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehe ini salah satu blog yang akan bahas hukum Mas, semoga aku makin rajin posting mohon doanya hehe

      Delete
  9. Aku bener bener kurang paham sama dunia hukum lewat tulisan kakak jadi tahu ada 2 istilah itu ya makasih infonya kak

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehe semoga paham walo dikit2 ya Mba. Senang banget kamu sudah baca, sama-sama mbanya :))

      Delete
  10. Baca blog mu mba membuat aku mengingat masa-masa kuliah hahaha. tapi bermanfaat sekali loh. thank you ya untuk tulisannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. awww ketemu anak hukum disini... salam kenal mba ^^

      Delete
  11. wah sering-sering dong mba bikin blog tentang hukum yang bisa bikin aku orang awam melek hukum mba, karena perlu bannget loh kita paham soal hukum utk kehidupan sehari-hari

    ReplyDelete
    Replies
    1. waah ada yang semangatin aku, aku happy loh baca komen kamu. Okesip aku akan buat tulisan ttg hukum lagi, ditunggu yah :)

      Delete
  12. Wah, jadi tahu apa itu justice collaborator. Awalnya sama sekali nggak ngerti soal ini. Hihi.

    ReplyDelete
  13. Bermanfaat banget bahasanya versi blog gini jadi mudah dipahami, ternyata beda sekali ya, kalau anak hukum pasti paham nah kl aku harus baca berulang2 dulu biar paham hihi

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehe makasih atas waktunya mba Marfa, semoga hasil baca berulang2 nya bisa nempel lama di otak yak :D

      Delete
  14. Assalamualaikum...blogwalking, singgah perdana mbak Cicajoli

    baca artikel ini mengingatkan roommate saya waktu kuliah, dia mahasiswa fak Hukum.
    kalau menurut saya setelah baca, sebaiknya all cases memakai Justice collab...

    terima kasih mbak, sila mampir blog saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam dr, wow terima kasih atas BW perdana nya..

      wahh kuliah dimana dulu, dr ?? seru dong punya roommate yang beda jurusan ya.

      hmm, namun sesuai SEMA hanya berlaku untuk cases tertentu dr, yang sifatnya terorginir sih.

      Oke dr segera BW kesana, siap

      Delete

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.