Hallo, sebagai negara yang berkembang. Indonesia tidak sepenuhnya menerapkan hukum yang dibuat sendiri, negara Indonesia dapat mengadopsi beberapa aturan dari negara lainnya sesuai prosedur yang berlaku. Untuk itu, apasih yang dimaksud dengan Justice Collaborator dan Whistle Blower ?? 

Definisi 

Justice Collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya. Sedangkan Whistle Blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan. Tapi pasti dia terkait juga yakan ? jelas korupsi itu perbuatan kong-kalikong.

Penerapan Justice Collaborator Dan Whistle Blower

Bahwa penerapan ini hanya untuk Tindak Pidana tertentu, yakni tindak pidana Korupsi, Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, Perdagangan Orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.

Bagaimana Perlindungan terhadap Justice Collaborator dan Whistle Blower ?

Ini sudah diatur dalam Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut :

  1. Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
  2. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksianya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.

Perbedaan & Persamaan antara Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang bekerjasama) dan Whistle Blower (Pelapor Tindak Pidana)

Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Selain itu, jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti- bukti yang signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana. Sedangkan Whistle Blower merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Jadi menjawab pertanyaan, Whistle Blower kenapa bisa ada padahal korupsi itu perbuatan sekumpulan atau kong-kalikong. Maka kesimpulan nya adalah penerapan Justice Collaborator dan Whistle Blower bukan hanya di perkara Tindak Pidana Korupsi saja, namun bisa diterapkan di Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, Perdagangan Orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Sekian penjelasan awal tentang Justice Collaborator dan Whistle Blower, semoga bermanfaat bagi kamu semua.

Baca juga : Apasih bedanya Pencurian dan Penggelapan ?

Dan fyi : Justice Collaborator mendapat remisi itu adalah hak dari Kemenkumham, bukan lagi urusan dari Jaksa Penuntut Umum.