·

Tuntaskan Dana Hibah dan Bantuan Sosial

cicajoli
Adanya kasus penyalahgunaan Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pejabat daerah, seperti :
  • Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh atas kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012.
  • Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
  • Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut periode 2012-2013 juga melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Penyalahgunaan yang terjadi seperti adanya penerima fiktif dana bantuan sosial, pembuatan akta dibuat segera oleh notaris, seolah-olah penerima bener-bener sudah ada akta, serta penyelewengan yang dilakukan bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri. Sebenarnya apa syarat, tujuan, bagaimana penganggaran dana dan apa saja prosedur peyaluran dana hibah dan bansos sesuai peraturan yang berlaku? Selengkapnya akan saya bahas dibawah ini sesuai referensi yang sudah saya baca dan saya rangkum.

Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD mempedomani peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, serta peraturan perundang-undangan lain di bidang hibah dan bantuan sosial. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016)

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Ruang lingkup Belanja Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Kelompok masyarakat yang berhak mendapat dana bansos, meliputi :
  • Individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
  •  Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Kriteria persyaratan penerima bantuan hibah dan bansos, meliputi :
a. memiliki identitas yang jelas; dan
b. berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
Tujuan pemberian bantuan sosial, meliputi:
a. rehabilitasi sosial;
b. perlindungan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. jaminan sosial;
e. penanggulangan kemiskinan; dan
f. penanggulangan bencana.

Pembahasan tentang bantuan sosial, dimulai dari penganggaran. Dimana anggota kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah, kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis, kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah). Rekomendasi kepada SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS. Berikutnya pelaksanaan dan penatausahaan, dimana kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan SK kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penyaluran bansos akan sesuai dengan daftar penerima yang tercantum dlam SK kepala daerah, dan penyaluran dana bansos dilengkapi dengan kuintansi bukti penerimaan oleh kelompok masyarakat.
Selanjutnya pelaporan dan pertanggungjawaban, pelaporan penggunaan dana bansos kepada kepala daerah. Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a. usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah;
b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial
yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
Terakhir yaitu monitoring dan evaluasi, SKPD melakukan monitoring dan evaluasi dan hasilnya disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

Sudah jelas keterangan yang ada, bukan aturan yang salah tetapi para pemain lah yang melakukan penyalahgunaan tersebut. Yang sebenarnya diperuntukkan untuk umum malah di ambil oleh kalangan pejabat yang tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri sendiri.

©Pekanbaru, 29 September 2016 @Cicajoli

1 Comments

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.