Body
shaming menurutku
bukanlah sikap yang baik, apa gunanya ? Ada dendam pribadi ? kesengajaan ? atau
latah ? kali ini saya akan berbagi topik Belajar hukum tentang komentar body shaming.
Pengertian Body shaming diartikan sebagai pengejekan dan/ atau mengintimidasi seseorang terkait fisik (bentuk atau ukuran tubuh) serta penampilan seseorang secara langsung ataupun tidak. Silahkan nonton video dibawah ini :
Perbuatan semakin sering terjadi seiring perkembangan zaman, dengan kecanggihan teknologi yang berbasis digital, berkomentar sudah sangat mudah dilakukan dan dapat diakses oleh kebanyakan orang di Indonesia. Komentar terkait body shaming ini sebenarnya tidak pantas untuk dilakukan oleh netijen.
Maka,
dengan berkembangnya masalah body shaming ini. Adakah ancaman
pidana bagi netijen yang mengomentari body shaming ? jelas
ada, dalam hukum body shaming termasuk dalam tindak pidana
penghinaan yang diatur dalam KUHP dan karena banyak masalah ini terjadi di
social media, maka berlakulah hukum (aturan) ITE.
Ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku
Jika
konten yang di distribusikan, ditransmisikan dan/atau dibuat dapat diaksesnya
konten tersebut adalah penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau
perkataan yang tidak pantas, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan ke
dalam delik penghinaan ringan, sesuai dengan pasal 315 KUHP, yang berbunyi :
“ Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ”.
Penjelasan Pasal
Tidak
masuk ke UU ITE namun dapat dikenai pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan,
cuma di pasal 315 KUHP ini tidak menyebutkan tentang penghinaan itu terjadi di
social media atau dunia maya. Dengan
demikian, pasal dan UU yang sudah ada belum menyeluruh memberikan kejelasan
terhadapat netijen yang berkomentar tentang body shaming. Namun,
dengan adanya SKB yang menerangkan bahwa pedoman implementasi pasal tertentu
pada UU ITE.
Selain pasal 315 KUHP, juga
merujuk kepada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dimana pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang
kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui oleh umum,
sedangkan pasal 311 KUHP berkaitan
tentang perbuatan menuduh seseorang yang diketahui tuduhan tersebut tidak benar
oleh si pelaku.
Dan dalam UU ITE, jika
muatan yang didistribusikan dan/ atau dibuar dapat diakses berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau
sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik yang termasuk pasal 27 ayat
3 UU ITE. Dan bukan juga, jika berupa penghinaan yang dikategorikan cacian, ejekan dan/ atau kata-kata tidak
pantas.
Contoh kasus body shaming di Indonesia
Yakni kasus berdasarkan putusan nomor 617/PID/2020/PT.MKS, dimana posisi kasusunya terdakwa mengatai seseorang dengan sebutan cillang (mean: mata rusak sebelah) sebanyak dua kali, dan disini saksi korban merasa dihina sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Dalam praktiknya terdakwa
dikenai pasal 310 ayat (1) KUHP, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal
itu diketahui umum.” Namun, dalam tingkat banding terdakwa dinyatakan bebas
karena kata Cillang, bukan perbuatan yang tertentu/suatu hal yang
dituduhkan kepada seseorang. Kata cillang adalah fakta yang didengar terdakwa
dari orang disekitar ketika mereka melihat saksi korban membongkar pagar. Kata
cillang bukanlah konten penghinaan namun penamaan sesuai penggambaran ciri
fisik (keadaan) seseorang ketika tidak diketahui namanya dan ingin diketahui
siapa seseorang tersebut.
Kesimpulan
Fokus pemidanaan pasal 27 ayat 3 UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/ membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP)
Sebagai korban body shaming pasti merasa risih, apalagi komentar yang di dapat sangat banyak dan dapat mengganggu psikologi seseorang. Padahal sebenarnya body shaming itu bukan penyakit maupun dosa, mereka dapat tetap berkarya dan menginspirasi banyak orang, sebagai contoh atlit yang mengharumkan nama Indonesia, influencer yang berbagi tentang make up untuk pipi chubby dan content creator berbagi tips dan trik berpakaian untuk para big size dan contoh lainnya.
Komentar body
shaming yang di social media termasuk penghinaan ringan dan pelaku
penghinaan ringan sesuai pasal 315 KUHP dapat diancam pidana penjara maksimal 4
bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp.4.5 juta.
Pihak polisi baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan mediasi
antara korban dan pelaku karena kasus-kasus seperti ini polisi harus
berhati-hati, khususnya menyangkut Undang-Undang ITE. Karena kasus body
shaming membutuhkan saksi ahli ITE, bahasa, dan pidana untuk
mendapatkan kebenaran.
Dan body
shaming ini adalah delik aduan absolut, dimana harus korban sendiri
yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih
dibawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang
perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi
atau jabatan.
Baca juga : Belajar hukum tentang kasus Britney Spears
Maka,
berkomentarlah dengan bijak karena perkataan mu dapat menyakiti hati sebagian
orang diluar sana, atau seseorang yang secara terang-terangan kamu
komentari. Kita juga dapat melakukan pendekatan edukatif, contohnya kita
memberikan literasi-literasi digital, baik melalui media sosial maupun
media lainnya, untuk tidak mudah netijen mengejek orang di social media.
Sekian dan terima kasih semoga bacaan ini bermanfaat dan bantu saya untuk menyebarkan tulisan ini dengan senang hati share ke social media teman-teman, sampai jumpa di postingan berikutnya, stay safe! :)
Referensi :
SKB UU ITE
Putusan perkara nomor : 617/PID/2020/PT.MKS
Peraturan
Perundang- Undangan tentang ITE
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.