·

Belajar hukum tentang komentar body shaming

Body shaming menurutku bukanlah sikap yang baik, apa gunanya ? Ada dendam pribadi ? kesengajaan ? atau latah ? kali ini saya akan berbagi topik Belajar hukum tentang komentar body shaming.

Pengertian Body shaming diartikan sebagai pengejekan dan/ atau mengintimidasi seseorang terkait fisik (bentuk atau ukuran tubuh) serta penampilan seseorang secara langsung ataupun tidak. Silahkan nonton video dibawah ini :


Perbuatan semakin sering terjadi seiring perkembangan zaman, dengan kecanggihan teknologi yang berbasis digital, berkomentar sudah sangat mudah dilakukan dan dapat diakses oleh kebanyakan orang di Indonesia. Komentar terkait body shaming ini sebenarnya tidak pantas untuk dilakukan oleh netijen.

Maka, dengan berkembangnya masalah body shaming ini. Adakah ancaman pidana bagi netijen yang mengomentari body shaming ? jelas ada, dalam hukum body shaming termasuk dalam tindak pidana penghinaan yang diatur dalam KUHP dan karena banyak masalah ini terjadi di social media, maka berlakulah hukum (aturan) ITE.  

Ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku

Jika konten yang di distribusikan, ditransmisikan dan/atau dibuat dapat diaksesnya konten tersebut adalah penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau perkataan yang tidak pantas, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan ke dalam delik penghinaan ringan, sesuai dengan pasal 315 KUHP, yang berbunyi :

“ Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ”.

Penjelasan Pasal

Tidak masuk ke UU ITE namun dapat dikenai pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, cuma di pasal 315 KUHP ini tidak menyebutkan tentang penghinaan itu terjadi di social media atau dunia maya. Dengan demikian, pasal dan UU yang sudah ada belum menyeluruh memberikan kejelasan terhadapat netijen yang berkomentar tentang body shaming. Namun, dengan adanya SKB yang menerangkan bahwa pedoman implementasi pasal tertentu pada UU ITE.

Selain pasal 315 KUHP, juga merujuk kepada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dimana pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui oleh umum, sedangkan pasal 311 KUHP berkaitan tentang perbuatan menuduh seseorang yang diketahui tuduhan tersebut tidak benar oleh si pelaku.

Dan dalam UU ITE, jika muatan yang didistribusikan dan/ atau dibuar dapat diakses berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik yang termasuk pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dan bukan juga, jika berupa penghinaan yang dikategorikan cacian, ejekan dan/ atau kata-kata tidak pantas.

Contoh kasus body shaming di Indonesia

Yakni kasus berdasarkan putusan nomor 617/PID/2020/PT.MKS, dimana posisi kasusunya terdakwa mengatai seseorang dengan sebutan cillang (mean: mata rusak sebelah) sebanyak dua kali, dan disini saksi korban merasa dihina sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Dalam praktiknya terdakwa dikenai pasal 310 ayat (1) KUHP, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.” Namun, dalam tingkat banding terdakwa dinyatakan bebas karena kata Cillang, bukan perbuatan yang tertentu/suatu hal yang dituduhkan kepada seseorang. Kata cillang adalah fakta yang didengar terdakwa dari orang disekitar ketika mereka melihat saksi korban membongkar pagar. Kata cillang bukanlah konten penghinaan namun penamaan sesuai penggambaran ciri fisik (keadaan) seseorang ketika tidak diketahui namanya dan ingin diketahui siapa seseorang tersebut.

Kesimpulan

body shaming

Fokus pemidanaan pasal 27 ayat 3 UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/ membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP)     

Sebagai korban body shaming pasti merasa risih, apalagi komentar yang di dapat sangat banyak dan dapat mengganggu psikologi seseorang. Padahal sebenarnya body shaming itu bukan penyakit maupun dosa, mereka dapat tetap berkarya dan menginspirasi banyak orang, sebagai contoh atlit yang mengharumkan nama Indonesia, influencer yang berbagi tentang make up untuk pipi chubby dan content creator berbagi tips dan trik berpakaian untuk para big size dan contoh lainnya.   

Komentar body shaming yang di social media termasuk penghinaan ringan dan pelaku penghinaan ringan sesuai pasal 315 KUHP dapat diancam pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp.4.5 juta.

Pihak polisi baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan mediasi antara korban dan pelaku karena kasus-kasus seperti ini polisi harus berhati-hati, khususnya menyangkut Undang-Undang ITE. Karena kasus body shaming membutuhkan saksi ahli ITE, bahasa, dan pidana untuk mendapatkan kebenaran.

Dan body shaming ini adalah delik aduan absolut, dimana harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih dibawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Baca juga : Belajar hukum tentang kasus Britney Spears

Maka, berkomentarlah dengan bijak karena perkataan mu dapat menyakiti hati sebagian orang diluar sana, atau seseorang yang secara terang-terangan kamu komentari. Kita juga dapat melakukan pendekatan edukatif, contohnya kita memberikan literasi-literasi digital, baik melalui media sosial maupun media lainnya, untuk tidak mudah netijen mengejek orang di social media.

Sekian dan terima kasih semoga bacaan ini bermanfaat dan bantu saya untuk menyebarkan tulisan ini dengan senang hati share ke social media teman-teman, sampai jumpa di postingan berikutnya, stay safe! :)

 

 

Referensi :

SKB UU ITE

Putusan perkara nomor : 617/PID/2020/PT.MKS

Peraturan Perundang- Undangan tentang ITE

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 


11 Comments

  1. Baru aja aku bahas tentang hukum body shamming pada anakku, ternyata benar ada sangsi hukumnya, aku ingatkan pada anakku agar terbiasa untuk berkata santun dan tidak mengatai seseorang apalagi fisiknya.

    ReplyDelete
  2. Body shaming tu pernah juga dilakukan sama orang-orang terdekatku. Tanpa sadar aku jg melakukannya karena menganggap lucu, tapi sekarang bener-bener sadar kalo hal itu nggak baik dan diatur dalam hukum

    ReplyDelete
  3. Baru tau kalo tindakan body shaming dapat dijerat pasal, makanya aku gak berani deh nge bully orang apalagi terkait fisiknya, gak etis aja gitu rasanya

    ReplyDelete
  4. Iya nih orang suka gak kira2 kalau komen mentang2 gak keliatan orgnya trus seenaknya mencaci org mana pakai body shaming lagi. Eh pas ketangkep gtu ujung2nya minta dibebasin pakai materai. Inilah pentingnya ilmu digital kyknya perlu masuk sekolah2 juga kali yaa

    ReplyDelete
  5. Jadi ingat nih sama anak-anak saya, sering banget dapat komentar body shaming, entah itu oleh orang yang baru kenal- bahkan sama keluarga sendiri. Ckckck. Awalnya kzl, lama-lama saya bawa- bodo amat- aja. Untung anak-anak pun udah ngerti, ga peduli sama komentar orang.

    ReplyDelete
  6. Padahal jaman udah makin maju ya, tapi masih aja pikiran gak maju dengan body shaming, hix ..

    ReplyDelete
  7. Betul, seringkali kita gak sadar kebawa-bawa lingkungan sampai mengajarkan kepada anak bahwa labelling dengan body shamming tuh seolah hal yang wajar.

    Mulai berubah bahwa sebelum berbicara kudu memposisikan diri sebagai sang lawan bicara. Kalau kita aja gak mau dikatain begitu, ya jangan memulai mengatakan hal tersebut.

    ReplyDelete
  8. Emang bener orang yang melakukan body shaming harus dipidana, karena efeknya emang sangat menyakitkan buat si korban,

    ReplyDelete
  9. Suka sedih KL pas denger ada anak yg kena body shaming, ini juga jadi peran orang tua buat ngajarin ke anak2 utk tdk melakukan body shaming ke siapa aja

    ReplyDelete
  10. Wah info begini perlu banget orang lain tau bahwa ga sembarangan body shaming ke orang lain. Anak saya sering banget kena body shaming. dia jadi ga percaya diri gitu. Tapi sebelnya kalau yang ngelakuin anak2, di anggap aaah namanya juga nak-anak.. suka sebel...

    ReplyDelete
  11. Stop body shamming bestie jangan anggap itu sbagai lelucon ya kita bisa saling mengingatkan utk kebaikan

    ReplyDelete

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.