·

Ada apa dengan Britney Spears ?

Ada apa dengan Britney Spears menjadi pemberitaan setelah ia bersaksi di pengadilan. Britney Spears mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tersiksa dengan adanya putusan conservatorship, selama hampir 13 tahun dia terikat dengan putusan tersebut. Sebenarnya apakah putusan conservatorship tersebut ? dan apakah di Indonesia berlaku tentang putusan conservatorship ?

Britney Spears kenapa

Amerika serikat yang menganut sistem Anglo saxon, yang sering dikenal dengan Common Law. Anglo saxon berasal dari negara Inggris dan menyebar ke negara jajahannya, sistem hukum ini mengutamakan hukum kebiasaan, hukum berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat, jadi bisa disimpulkan bahwa pendapat hakim menjadi sumber hukum utama. Sedangkan Indonesia menganut sistem hukum Civil Law, dimana aturan Undang-Undang menjadi rujukan hukum utama.

Tentang Perwalian

Dalam sistem hukum Anglo saxon (common law) dan civil law terdapat aturan yang mengatur tentang perwalian, dimana dalam sistem hukum Anglo saxon dikenal dengan istilah conservatorship dan di sistem hukum civil law dikenal dengan istilah pengampuan (Curatele), yang mana kedua istilah tersebut dapat di artikan sebagai Perwalian.

Berita tentang Britney Spears yang telah mematuhi putusan conservatorship sejak 2008 mengungkapkan bahwa dirinya tersiksa selama ini, bukan menjadikan ia lebih baik. Kenapa demikian ? Britney Spears mengalami trauma akibat walinya tidak mengizinkan ia menikahi kekasihnya, ia diberikan obat-obatan untuk penderita bipolar diluar keinginannya yang mengakibatkan ia merasa mabuk dan tidak bisa diajak ngobrol, dan ia dilarang untuk melepaskan alat kontrasepsi yang terpasang di Rahim (IUD).

Kejadian tersebut terjadi karena walinya yang mengatur setiap urusan kehidupan Britney Spears, ia berada dibawah putusan conservatorship. Dan kenapa putusan conservatorship hadir ?

Putusan conservatorship sama dengan Pengampuan di Indonesia, maka dari itu saya akan membahas menurut hukum civil law yang dianut oleh negara Indonesia. Pengampuan sendiri artinya adalah perwalian, dan pengampuan juga sudah diatur dalam Pasal 433 KUHPer yang berbunyi :

Setiap orang dewasa yang telah berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap harus ditempatkan dibawah pengampuan, meskipun kadang kadang cakap menggunakan pikirannya.

Untuk mendapatkan hak atas wali seseorang, maka harus adanya putusan pengadilan yang sebelumnya sudah dimohonkan langsung oleh keluarga sedarah. Dalam kasus Britney Spears, perwaliannya dikabulkan akibat ia masuk rumah sakit karena kesehatan mentalnya yang memburuk. Dan dalam putusan conservatorship an Britney Spears ditetapkan bahwa untuk urusan tanah dan keuangan dan terkait pribadinya diatur oleh walinya, yakni ayah kandung dari Britney Spears.

Sedangkan untuk contoh kasus di Indonesia, bisa dilihat dari adanya putusan Nomor 804.PDT.P/2018/PN MDN yang memutuskan bahwa termohon berada dibawah walinya yakni ibu kandung nya sendiri akibat termohon mengalami depresi yang tak kunjung sembuh, dimana pengadilan memutuskan termohon dibawah walinya dalam hal pengambilan dana pensiun di PT. ASABRI.

Kapan berlakunya putusan Pengampuan ?

Dalam kasus Britney Spears dikatakan bahwa sang Ayah sebagai wali legal untuk sementara waktu mengundurkan diri pada tahun 2019 dengan alasan kesehatannya, dan Britney Spears telah meminta supaya pengunduran diri tersebut menjadi permanen. Lalu bagaimana di Indonesia ?

Seseorang dibawah pengampuan disebut curandus. Sedangkan orang yang menjadi pengampu disebut curator. Kembali lagi, putusan Nomor 804.PDT.P/2018/PN MDN yang menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku hingga termohon dinyatakan sembuh dan kembali normal. Dan pernyataan tersebut di dukung dengan adanya pengampuan dapat berakhir karena alasan absolut, dimana putusan pengadilan menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan dibawah pengampuan telah hapus.

Kesimpulan

Dengan demikian, Ada apa dengan Britney Spears ? bahwa ia merasa adanya putusan perwalian ini membuat dirinya tersiksa, tidak membuat dirinya merasa lebih baik. Dugaan ini bisa terjadi akibat benar-benar fakta atau hanya perasaan nya saja yang memang sedang mengalami kesehatan mental yang memburuk.


Bahwa terkait pasal perwalian sudah diatur di negara yang menganut sistem Anglo saxon dan civil law, hanya saja ada perbedaan yakni dalam anglo saxon diketahui adanya professional perwalian sedangkan di sistem hukum civil law yang menjadi pengampu hanya boleh keluarga sedarah. Benar kah ?

Baca juga : Konstruksi hukum adalah

Sekian dan sampai jumpa di postingan berikutnya, jika ada kesalahan dalam membahas tema ini silakan koreksi dengan meninggalkan pesan di kolom komentar ya. Karena koreksi baik kamu dapat menjadikan tulisan ini bermanfaat, terima kasih J

 

 

 

0 Comments