Sejak
tanggal 7 Juli 2021 berita tentang penangkapan artis berinisial NR dan AB sudah
jadi perbincangan di semua kalangan, semua media masa dan bahkan tiktok serta Instagram
berusaha membahas tentang kasus yang sedang dialami oleh keduanya. Setelah 4
hari dilakukan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Sabtu ini
sudah ditetapkannya NR dan AB sebagai tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika
dan dikenai Pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dimana pasal tersebut berbunyi :
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dari
berita penangkapan NR dan AB, diketahui mereka adalah kaum sosialita Indonesia
dan termasuk kalangan elite. Banyak yang berasumsi bahwa mereka akan
mendapatkan perlakuan khusus karena memiliki background yang semua masyarakat Indonesia tahu siapa mereka.
Namun, sesuai dengan konferensi pers pada hari ini NR mengatakan akan
kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Penjelasan Hukum
Untuk
kasus narkotika, setiap orang yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika
maka, korban tersebut wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Dimana kata wajib tersebut sudah ada di dalam Undang-Undang Narkotika,
dengan demikian, tersangka NR dan AB dapat mengajukan permohonan Rehabilitasi
yang dilaporkan oleh pihak keluarga tersangka kepada BNN. Maka, proses
permohonan akan berjalan dan perkara hukum tetap dilanjutkan.
Lalu, apakah NR dan AB akan dihukum penjara ?
Sesuai
dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya, yakni melanggar pasal 127 UU
tentang Narkotika. Maksimal hukuman yaitu selama 4 tahun penjara, tapi kembali
lagi berpedoman pada putusan hakim. Karena menurut Pasal 103 UU tentang
Narkotika, berbunyi :
- Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
- Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Penjelasan
pasal adalah bahwa hakim berwenang untuk memberikan hukuman dengan putusan
Rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkoba, jadi tidak semua putusan
hakim berujung ke hukuman penjara bagi korban penyalahgunaan narkoba. Sebagai contoh
artis Ello yang mendapatkan putusan yakni hukuman rehabilitasi selama 9 bulan.
Baca juga : Belajar hukum dari film
So,
kamu bisa riset atau menebak apakah hukuman yang akan diterima oleh tersangka
NR dan AB yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba ?? silahkan beropini, ada
kolom komentar dibawah yaa. Sampai jumpa di postingan berikutnya J
Jaga
mental, jaga imun dan jauhi narkoba!
1 Comments
Seperti yg sudah2 banyakan artis saya lihat ujungnya direhabilitasi, kecuali artis yg "miskin" mungkin akan dijebloskan ke penjara :)
ReplyDeleteHayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.