·

Belajar hukum dari kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie


Sejak tanggal 7 Juli 2021 berita tentang penangkapan artis berinisial NR dan AB sudah jadi perbincangan di semua kalangan, semua media masa dan bahkan tiktok serta Instagram berusaha membahas tentang kasus yang sedang dialami oleh keduanya. Setelah 4 hari dilakukan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Sabtu ini sudah ditetapkannya NR dan AB sebagai tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika dan dikenai Pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pasal tersebut berbunyi :

(1) Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dari berita penangkapan NR dan AB, diketahui mereka adalah kaum sosialita Indonesia dan termasuk kalangan elite. Banyak yang berasumsi bahwa mereka akan mendapatkan perlakuan khusus karena memiliki background yang semua masyarakat Indonesia tahu siapa mereka. Namun, sesuai dengan konferensi pers pada hari ini NR mengatakan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Penjelasan Hukum

Untuk kasus narkotika, setiap orang yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika maka, korban tersebut wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dimana kata wajib tersebut sudah ada di dalam Undang-Undang Narkotika, dengan demikian, tersangka NR dan AB dapat mengajukan permohonan Rehabilitasi yang dilaporkan oleh pihak keluarga tersangka kepada BNN. Maka, proses permohonan akan berjalan dan perkara hukum tetap dilanjutkan.

Lalu, apakah NR dan AB akan dihukum penjara ?

Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya, yakni melanggar pasal 127 UU tentang Narkotika. Maksimal hukuman yaitu selama 4 tahun penjara, tapi kembali lagi berpedoman pada putusan hakim. Karena menurut Pasal 103 UU tentang Narkotika, berbunyi :

  1. Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
  2. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Penjelasan pasal adalah bahwa hakim berwenang untuk memberikan hukuman dengan putusan Rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkoba, jadi tidak semua putusan hakim berujung ke hukuman penjara bagi korban penyalahgunaan narkoba. Sebagai contoh artis Ello yang mendapatkan putusan yakni hukuman rehabilitasi selama 9 bulan.

Baca juga : Belajar hukum dari film 

So, kamu bisa riset atau menebak apakah hukuman yang akan diterima oleh tersangka NR dan AB yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba ?? silahkan beropini, ada kolom komentar dibawah yaa. Sampai jumpa di postingan berikutnya J

Jaga mental, jaga imun dan jauhi narkoba!

 

 

 

1 Comments

  1. Seperti yg sudah2 banyakan artis saya lihat ujungnya direhabilitasi, kecuali artis yg "miskin" mungkin akan dijebloskan ke penjara :)

    ReplyDelete

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.