Hallo semua, apa kabar ? udah masuk akhir bulan ya di Oktober 2020, akhir tahun ini ada rencana apa, kemana, dengan siapa ??

Di masa pandemic covid-19 sekarang ini, rutinitas yang biasanya begini-begitu sudah berubah menjadi beda ya. Apa-apa kalau bisa dikerjakan di rumah saja, pasti akan dijabanin. Para pengusaha juga mau tidak mau harus melayani DO (Delivery Order) dengan penawaran-penawaran yang menarik. Ya bukan apa-apa, karena pengusaha juga harus muter otak bagaimana jualan mereka laku dipasaran. Harapan semua, semoga bumi ini kembali sehat dan kehidupan bisa kembali baik-baik saja.

Alhamdulillah saya masih bekerja, masih bisa produktif ditengah-tengah masa pandemic ini. Dengan begitu, saya masih belanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berhubung masih 8 jam kerja, jadi untuk belanja offline atau jejalan ke Mall itu menjadi sesuatu yang saya kangenin. Ada yang sama ? Tapi Alhamdulillah lagi, sekarang saya sudah dapat solusinya. Dengan adanya marketplace yang memberikan kemudahan-kemudahan bagi saya salah satunya dengan transaksi elektronik, semua jadi terselesaikan.


Maksud transaksi elektronik diuraikan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: 

"Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya."

Yang mana sebagai Buyer diharuskan teliti dalam memilih dan melakukan transaksi di marketplace, sebaiknya di tanyakan lengkap kepada Seller agar tidak mengalami kesalahpesanan barang. Diharapkan dengan cara ini antara Buyer dan Seller tidak terjadi kerugian. Apa sih peran marketplace, jika itu terjadi ?

Penyedia marketplace dapat dipandang melanggar Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menegaskan:

"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya."


Metode Pembayaran Di Marketplace

Kemarin itu, saya iseng ke salah satu marketplace untuk hunting sesuatu yang berguna dengan harga terjangkau. Saya mulai mencari pakaian untuk kantoran, saya pindah ke elektronik hingga akhirnya sampai ke mainan anak. Saat proses pembayaran, saya menggunakan metode pembayaran yang berbeda dari sebelumnya yaitu ShopeePay, yang mana ini kali pertama saya memilih metode pembayaran ini.

Metode pembayaran ini menarik menurut saya, walaupun saya harus isi saldo terlebih dahulu. Hanya saja yang menarik terletak pada fasilitas yang diberikan oleh ShopeePay ini. Yakni dengan menggunakan metode pembayaran tersebut, saya tidak perlu mengeluarkan biaya ongkir (ongkos kirim) serta biaya penanganan. Karena dengan menggunakan metode pembayaran ShopeePay semua biaya tersebut di gratiskan, menarik bukan ? Namun dengan catatan ada minimal belanja dan itu tidak sama di setiap Toko (penjual).

Bagaimana cara pakai ShopeePay ?

  1. Buka aplikasi Shopee (pastika kamu sudah punya Akun ya)
  2. Lakukan pembelian;
  3. Klik beli sekarang;
  4. Pilih metode pembayaran - ShopeePay
  5. Lakukan konfirmasi; (nanti akan diminta PIN ShopeePay kamu, masukin angkanya)
  6. Selesai. 

Sebelum kamu konfirmasi, pastikan juga fasilitas apa yang bisa kamu dapatkan dengan menggunakan metode pembayaran ShopeePay tersebut. Bisa saja kamu dapat Voucher Toko dengan minimal belanja terpenuhi dan pastikan juga kamu sudah cek bebi cek Voucher Shopee yang sedang berjalan, serta kamu juga bisa menggunakan koin Shopee (jika memiliki koin). 

Baca juga : Pesan Tiket disini Dapat Diskon

Adanya metode pembayaran dengan fasilitas seperti diatas, menurut saya ini adalah salah satu bentuk promosi dari Shopee agar buyer memilih metode pembayaran ShopeePay. Sesuai dengan Pasal 1 angka 6 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang isinya :

“Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.”


Sekian tulisan ini saya buat, semoga bermanfaat ya. Jika ada yang perlu di diskusikan Ayo saya tunggu di kolom komen ya. Sampai jumpa di postingan berikutnya guys.