·

Bekerja Sebagai Analis Hukum



Jurusan Ilmu Hukum masih jadi incaran siswa-siswi yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah, menjadi mahasiswa hukum itu seru kalau kalian pandai mencari hal seru. Punya temen seru yang ajak kebaikan, punya waktu yang positif untuk mengembangkan diri, punya dosen yang open dengan materi yang ingin kita tahu. Selain didunia kampus, setelah selesai kamu harus menjadi orang hebat dibidang ini. Bukan berarti sombong yaa, harus tetap down to earth dengan posisi dan ilmu yang kamu miliki. 

Menjadi seorang Analis Hukum, kerja dimana ? Analis Hukum adalah jabatan fungsional tertentu (JFT). Perlunya dibentuknya JFT Analisis Hukum bertugas menjadi ujung tombak dari pelaksanaan menganalisa dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

Jasa Analis Hukum terdapat dalam perusahaan, firma hukum, mediator (arbiter atau konsiliator), serta di instansi atau kementrian yang terdapat ASN bagian analis hukum. Tugas analis hukum lebih ke urusan hiper regulasi, dis-harmoni antar peraturan perundang-undangan, bermakna ambigu, serta multitafsir. Disinilah ranah analis hukum;

Analisis hukum adalah kegiatan penelaahan dan interpretasi atas fakta-fakta hukum berdasarkan bahan-bahan hukum yang relevan. Penelahaan dan interpretasi didasarkan pada isu atau masalah hukum yang telah diajukan untuk dicari pemecahannya atau penyelesaiannya dari segi hukum. Bahan-bahan hukum disini berfungsi sebagai patokan dan dasar yang digunakan untuk menilai fakta-fakta hukum yang ada, sehingga akan dapat ditemukan hukumnya. Kesimpulannya masalah hukum sudah terselesaikan dan/atau sudah terjawab.


Namun, jawaban tersebut ada kemungkinan benar dan salah. Benar dan salahnya jawaban atas masalah hukum yang dibahas, sangat bergantung dari kejelian, kekritisan dan kemahiran penulis Legal memorandum dalam mengemukakan fakta-fakta hukum dan bahan-bahan hukum yang diajukan.

Oleh karena itu, dalam melakukan analisis hukum dibutuhkan perspektif yang luas bagi penulis legal memorandum sehingga akan menambah luas dan mendalamnya makna hukum yang dapat diberikan atau dijawab oleh penulis LM dalam memecahkan masalah ( M. Syamsudin, 2007 ).


Dalam menganalisa hukum, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah: 

Mengemukakan Fakta Hukum;

Langkah awal ini mengumpulkan fakta-fakta hukum selengkap-lengkapnya, fakta hukum dapat berupa perbuatan, peristiwa atau keadaan. Misalnya pembunuhan adalah perbuatan hukum, kelahiran adalah peristiwa hukum dan dibawah umur adalah suatu keadaan. Fakta hukum tersebut diuraikan secara objektif dan naratif sesuai dengan urutan kejadian atau peristiwa (kronologi peristiwa/kejadian).

Melakukan Telaah Hukum Atas Fakta Hukum; dan

Setelah mengumpulkan fakta-fakta hukum secara lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan atau telaah perundang-undangan untuk menemukan konsep-konsep hukum yang relevan dengan permasalahan yang dipilih.

Menetapkan Atau Menemukan Hukumnya.

Semua fakta yang sudah ditemukan dan dibahas, serta telah dilakukan pemeriksaan atau telaah. Maka dapat ditemukan suatu hukum yang akan berlaku dan siap diterima oleh masyarakat.

Kesimpulan dari materi ini adalah jabatan analis hukum sangat dibutuhkan dan menjadi kebutuhan nasional untuk saat ini dan akan mendatang. Mereka yang akan memperbaruhi dan mengevaluasi serta menelaah peraturan-peraturan yang sedang berlaku dan akan berlaku dikemudian hari. Kamu next ??? 



-------------
Referensi : Mahir Menulis Legal Memorandum by M. Syamsudin

12 Comments

  1. Mantul kak cic, cicajoli.com kedepannya bahas hukum lebih banyak lagi dong 🤭

    ReplyDelete
  2. Keren ya kak klo bisa jadi anak hukum dan kerja sebagai analis hukum. Temenku juga banyak yang ingin anak hukum.

    ReplyDelete
  3. Makasih ka untuk blognya, sebelumnya mohon maaf, perbedaan analisis hukum dengan analisis kasus apa ya ka? Makasih sebelumnya, semoga kaka berkenan menhawab🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo...
      Analis kasus adalah menelaah terhadap orang, kelompok, peristiwa, keputusan, periode, kebijakan, lembaga atau sistem lain yang dipelajari secara holistik dengan satu atau lebih metode.

      semoga membantu :)

      Delete
  4. Biasanya jadi analis hukum di sebuah kantor pemerintahan atau di swasta brp orang kak? atau hanya sendiri saja

    ReplyDelete
    Replies
    1. sesuai kebutuhan sih kak, tapi lebih ke tim ya.

      Delete
  5. kalo jadi analis hukum itu kerja sendiri atau ada tim nya kah kak?

    ReplyDelete
  6. Halo kak, saya mahasiswi hukum di salah satu perguruan tinggi. Skrg lg ditahap penyusunan skripsi dan saya mengambil tema analisis hukum terhadap uu perkawinan pasal 7 ayat 1 dan 2 yg mana didalamnya trdpt disharmonisasi. Untuk alat analisinya itu seperti apa ya ka? Mohon bantuan nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo, kamu menggunakan penelitian kuantitatif atau kualitatif ya ?

      Delete

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.