·

Belajar Hukum tentang Surat Dakwaan

Sumber : Internet
Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri  dengan permintaan agar segera mengadili perkara tertentu disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan adalah surat akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan, yang disimpulkan dari hasil penyidikan penyidik, yang merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dan landasan pemeriksaan persidangan serta penentu arah/pedoman dalam pemeriksaan persidangan. Dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan tandatangan serta berisi :
a   a. Nama lengkap, tempat lahir, umum atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b    b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dalam buku pedoman pembuatan surat dakwaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang di dasarkan kepada Undang – Undang yang berlaku bagi Terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan antara lain misalnya : apakah ada pengaduan dalam hal delik aduan, apakah penerapan hukum/ ketentuan pidananya sudah tepat, apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana tersebut, apakah tindak pidana tersebut sudah atau belum kadaluarsa dan apakah tindak pidana yang di dakwakan itu nebis in idem (seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap, pasal 76 ayat 1 KUHP). Sedangkan yang dimaksud dengan jelas adalah jaksa penuntut umum harus mampu merumuskan unsur – unsur delik yang di dakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan meteriel (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan. Yang dimaksud dengan lengkap adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur – unsur yang ditentukan undang – undang secara lengkap.

Apakah surat dakwaan bisa batal demi hukum? Bisa. Jika surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Surat dakwaan dibacakan dalam persidangan oleh penuntut umum, memuat Republik Indonesia “Untuk Keadilan”, surat dakwaan beserta nomor serta adanya identitas terdakwa, penahanan, isi dakwaan, diakhir terdapat tandatangan penuntut umum.

Surat dakwaan yang sudah dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum, selanjutnya diberikan masing – masing kepada majelis hakim, penasehat hukum serta kepada terdakwa untuk dibaca dan dipahami. Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyampaikan hal - hal yang perlu disampaikan tentang dakwaan. Jika penasehat hukum dan terdakwa akan mengajukan eksepsi maka hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya dengan agenda eksepsi

©Pekanbaru, 16 November 2016 @Cicajoli

0 Comments