Sumber : Internet |
Penuntut
umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili
perkara tertentu disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan adalah surat akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan, yang disimpulkan
dari hasil penyidikan penyidik, yang merupakan dasar serta landasan bagi hakim
dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar
dan landasan pemeriksaan persidangan serta penentu arah/pedoman dalam
pemeriksaan persidangan. Dalam pasal 143
ayat 2 KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
tandatangan serta berisi :
a a. Nama lengkap, tempat lahir, umum atau tanggal
lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
tersangka;
b b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan.
Dalam
buku pedoman pembuatan surat dakwaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang
dimaksud dengan cermat adalah
ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang di
dasarkan kepada Undang – Undang yang berlaku bagi Terdakwa, serta tidak
terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat
dakwaan atau tidak dapat dibuktikan antara lain misalnya : apakah ada pengaduan
dalam hal delik aduan, apakah penerapan hukum/ ketentuan pidananya sudah tepat,
apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana tersebut,
apakah tindak pidana tersebut sudah atau belum kadaluarsa dan apakah tindak
pidana yang di dakwakan itu nebis in idem
(seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim
Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap,
pasal 76 ayat 1 KUHP). Sedangkan yang dimaksud dengan jelas adalah jaksa penuntut umum harus mampu merumuskan unsur –
unsur delik yang di dakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan meteriel (fakta) yang dilakukan oleh
terdakwa dalam surat dakwaan. Yang dimaksud dengan lengkap adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur –
unsur yang ditentukan undang – undang secara lengkap.
Apakah
surat dakwaan bisa batal demi hukum? Bisa. Jika surat dakwaan tidak memenuhi
ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b
KUHAP.
Surat
dakwaan dibacakan dalam persidangan oleh penuntut umum, memuat Republik
Indonesia “Untuk Keadilan”, surat dakwaan beserta nomor serta adanya identitas
terdakwa, penahanan, isi dakwaan, diakhir terdapat tandatangan penuntut umum.
Surat
dakwaan yang sudah dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum, selanjutnya
diberikan masing – masing kepada majelis hakim, penasehat hukum serta kepada
terdakwa untuk dibaca dan dipahami. Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim
memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyampaikan hal
- hal yang perlu disampaikan tentang dakwaan. Jika penasehat hukum dan terdakwa
akan mengajukan eksepsi maka hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada
minggu berikutnya dengan agenda eksepsi.
©Pekanbaru, 16 November 2016 @Cicajoli
©Pekanbaru, 16 November 2016 @Cicajoli
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.