Dalam hal memberikan saran, saran sebaiknya diajukan berdasarkan fakta atau data
yang ada agar tepat sasaran dan yang diberi saran bersedia dengan senang hati
mempertimbangkan dan melaksanakannya, saran disertai dengan rasional/alasan
yang mendukung untuk meyakinkan kebenaran usulan yang kita berikan.
Saran kepada semua orang untuk mencegah korupsi, dalam dunia militer ada prinsip terkenal yang berbunyi "Mau menang perang? Kenali dulu siapa musuh lo". Seandainya perang yang di omongin adalah perang melawan korupsi, hampir bisa dipastiin kalo kita bakal kalah. Penyebabnya gampang aja: karena masih banyak orang yang nggak tau apa sebenarnya korupsi itu. Emang sih dalam kehidupan sehari-hari kita sering banget mendengar kata 'korupsi' diucapin. Dari pejabat, mahasiswa, ibu-ibu, sampai supir bis, semua tau kata itu. Tapi giliran ditanya apa artinya, cuma sedikit dari mereka yang bisa menjawab.
Korup adalah busuk, korupsi adalah perbuatan busuk, dan koruptor adalah orang yang busuk. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Kesimpulannya bahwa korupsi harus di cegah, di musnahkan, di berantas agar Indonesia beserta masyarakatnya tidak dirugikan.
Dalam hal mencegah korupsi, sebagai kalangan pendidik
kita wajib mengikutsertakan diri untuk memberantas korupsi yang sudah
merajalela di negeri ini. Banyak kegiatan yang bisa dilakukan oleh kalangan
pendidik seperti Kampanye sosial
antikorupsi, pemutaran mini series video, kampanye online,
video modul, senam KPK, penyebaran note, sticker, pin, poster dan
artikel. Melalui pendidikan anti-korupsi berupa seminar, talk
show, bincang santai ataupun dengan melakukan FGD tentang isu korupsi. Para mahasiswa bisa mengkritisi situasi di lingkungan
kampus masing-masing, agar mahasiswa banyak yang terpapar isu integritas.
Example : Tim Adhikara menciptakan Jingle Anti Cap Palsu sebagai kampanye sosial antikorupsi dalam rangka Festival Integritas Kampus. Festival Integritas Kampus merupakan upaya KPK dalam meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di lingkungan kampus.
Example : Tim Adhikara menciptakan Jingle Anti Cap Palsu sebagai kampanye sosial antikorupsi dalam rangka Festival Integritas Kampus. Festival Integritas Kampus merupakan upaya KPK dalam meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di lingkungan kampus.
Dengan terlaksananya kegiatan diatas, maka gerakan sosial yang dipelopori satu atau dua pihak, dalam hal ini pemberantasan korupsi dimulai dari civitas akademika akan terjadi.
Saran kepada pemerintah untuk mencegah korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendorong pada tahun 2017 seluruh provinsi di Indonesia bisa menerapkan sistem e-government.
Sistem tersebut diterapkan pada perencanaan anggaran, Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP), dan e-Samsat seperti yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat
(Pemprovjabar). Jadi dengan rekomendasi tersebut, setiap provinsi
dapat merealisasikannya.
Saran kepada masyarakat secara umum untuk mencegah korupsi
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat
diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh
pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan
telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; d. hak
untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan
kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; e. hak untuk
memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1) melaksanakan haknya; 2) diminta
hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai
saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; (3) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung
jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) Hak
dan tanggung jawab dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan
menaati norma agama dan norma sosial lainnya. Pemerintah memberikan penghargaan
kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan,
pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Selain itu, peran serta masyarakat. Dengan adanya fasilitas yang diberikan KPK harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, dan jika ingin lebih bermanfaat lagi maka sebagai orang yang hebat, agar disebarluaskan fasilitas tersebut kepada temen, saudara, keluarga serta lingkungan sekitar melalui jaringan offline ataupun online. Online dapat memanfaatkan sosial media. Sangat banyak fungsi sosial media di abad ke 21 ini, berfungsi sebagai penyebaran informasi, maka rajinlah menyebarkan informasi baik ke orang lain, karena sebagai pemberi informasi kita sudah melakukan satu kebaikan untuk orang lain dan diri sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) juga memiliki Media Layanan Informasi & Komunikasi Publik, sebagai berikut :
- Majalah INTEGRITO
Majalah ini menyuarakan sikap lembaga dan artikel lain
untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
INTEGRITO didistribusikan secara gratis ke seluruh kementerian/ lembaga,
institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, tokoh
masyarakat, serta perpustakaan daerah di seluruh Indonesia. Versi digital
majalah INTEGRITO juga dapat diunduh melalui portal ACCH melalui http://acch.kpk.go.id/indeks-integrito-acch
- KanalKPK Radio & KanalKPK TV
Media audio visual sebagai sarana komunikasi publik.
KanalKPK Radio bertujuan memperkuat kampanye dan edukasi antikorupsi dengan
cara yang lebih mudah diterima masyarakat. Siarannya juga dipancarluaskan
melalui mitra KanalKPK seperti RRI dan radio komunitas di seluruh Indonesia.
KanalKPK TV merupakan medium penyempurna yang dimiliki Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam upaya menyebarkan pesan antikorupsi yang universal. Konten
yang disajikan tidak hanya menghibur dan informatif, melainkan juga inspiratif
dan edukatif bagi penanaman nilai kebangsaan dan antikorupsi bagi semua segmen,
mulai dari dewasa hingga anak-anak. Sejumlah program yang tersedia, antara lain
seperti Siaran Persidangan dari Pengadilan Tipikor secara langsung, Berita,
Laporan Khas, Indonesia Kita, Ragam, Anak dan Bincang. Siaran KanalKPK Radio
dan KanalKPK TV dapat dinikmati melalui : http://www.kpk.go.id/kanalkpk/ Kanal radio KPK : @kanal_kpk
- Anti-Corruption Clearing House (ACCH)
Portal Antikorupsi ACCH (Anti-Corruption Clearing
House) dirancang sebagai sumber informasi dan pengetahuan antikorupsi, baik
yang berasal dari KPK maupun dari pihakpihak terkait dengan pemberantasan
korupsi di Indonesia. Melalui ACCH, masyarakat bisa mengunduh berbagai modul
pendidikan antikorupsi, zona integritas, hasil kajian antikorupsi, dan berbagai
data statistik berkaitan dengan kinerja KPK. ACCH juga menyediakan akses data
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), agar masyarakat luas dapat
berperan aktif dalam monitoring profil para penyelenggara negara. Portal ini
dapat diakses melalui http://acch.kpk.go.id
- Perpustakaan KPK
Berbagai literasi dan referensi antikorupsi tersedia
bagi masyarakat umum di Perpustakaan KPK, dengan jam layanan pukul 09.00-16.00
WIB (istirahat 12.00-13.00 WIB). Katalog Perpustakaan KPK dapat diakses secara
online melalui http://perpustakaan.kpk.go.id.
- Media Sosial
Salah satu saluran pelayanan informasi sekaligus
sarana komunikasi yang juga disediakan oleh KPK adalah media sosial. Melalui
sarana ini, KPK berupaya menjaga interaksi dengan seluruh lapisan masyarakat.
Informasi terkini dan aktual mengenai kelembagaan, siaran pers, serta aktivitas
dan kinerja KPK sehari-hari dapat diakses melalui Twitter (@KPK_RI) dan
Facebook (Komisi Pemberantasan Korupsi).
LIHAT, LAWAN, LAPORKAN KORUPSI !
Lt. 1 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. HR.
Rasuna Said, Kav. C-1, Jakarta 12920
Telp : (021) 2557 8498Faks : (021) 5290 5592
E-Mail : informasi@kpk.go.id
Meskipun adanya saran serta hak masyarakat, jika
tidak ada komitmen dari masyarakat, pemerintah dan mahasiswa maka upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi bakal nihil. Maka setiap
individu harus stay online dengan komitmen, bangun ekosistem
yang menumbuhkan dengan bergabung ke komunitas yang mengembangkan personaliti
sesuai kesamaan visi dan misi. Saran adalah
pendapat, usul, anjuran yang dikemukakan untuk
dipertimbangkan. Saran dikemukakan agar terjadi perbaikan atau peningkatan
dari keadaan semula. Memberikan saran kepada orang lain sama dengan
mengingatkan kepada diri sendiri, maka saran-saran diatas dapat direalisasikan
agar INDONESIA TANPA KORUPSI. Jujur itu hebat! Salam Integritas.
Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Hari Anti Korupsi Internasional yang diselenggarakan KPK dan Blogger Bertuah Pekanbaru
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.