·

Day 7 : Andai Cicajoli jadi Hakim

“Aku mau belajar lebih banyak lagi tentang hukum, lalu bekerja di kehakiman.” Saat itu, Cicajoli berkata seakan-akan dia sanggup menaklukkan dunia. Dia begitu yakin akan mimpinya dan tidak tergoyahkan.
Menjadi hakim itu sulit didapatkan tapi mudah dijalani, itu lah sepenggal definisi yang gue punya. Menjadi seorang hakim harus siap mengikuti prosedur-prosedur, elu harus jadi ini dulu baru bisa jadi hakim dan lain-lain, karena hakim adalah pekerjaan profesi.

Menjadi seorang hakim yang kerjaan nya hanya memutuskan suatu perkara di pengadilan, hakim hanya melihat pelanggaran apa yang diperbuat dan lihatlah UUD sebagai satu-satunya sumber hukum dalam memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan untuk terpidana tersebut. Nah itu doang sih kerjaan nya hakim, setelah hakim memukul palu maka hukuman itu sah untuk terpidana.

Kalau pada akhirnya hakim adalah pekerjaan gue nantinya, gue mau menjadi hakim yang selalu memutuskan perkara korupsi. Dan sumber hukum nya itu bukan UUD saja tetapi gue mau memutuskan dengan memakai aliran Freie Rechtslehre, yang dimana hakim bebas menentukan/ menciptakan hukum (judge made law). Karena menurut gue, kalau tindak pidana korupsi dihukum menurut UUD kayaknya masih terlalu ringan dengan apa yang telah dia perbuat. #opini
Cicajoli
Cicajoli

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
 Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
1.     Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Dan sampai sekarang, pidana mati belum ada korban. Berarti belum berjalan sempurna, karena masih ada pro dan kontra yang kata para kontra itu sama saja tidak menghargai hak asasi manusia.
2.     Pidana Penjara
      Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. --- dan paling banyak Rp. ---.

Dan dalam praktiknya, belum ada terpidana yang dipenjara selama 20 tahun. Pasti selalu ada remisi inilah, itulah.

3.     Pidana Tambahan
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. Initinya terpidana dibuat menjadi miskin semiskin-miskinnya tanpa ada lagi harta yang tersisa.

Kalau yang ini sudah ada yang berjalan (y)
Menurut hemat gue ya, yang lebih efisien itu penjatuhan pidana poin yang ke-3 ini, kalau gue sebagai hakim.

6 Comments

  1. Semoga bisa cepet2 jadi hakim ya!!! :)

    ReplyDelete
  2. Cha, ini bukannya tantangan Day7 yaaa? :Dhayoo

    ReplyDelete
    Replies
    1. Naloh.. bukan ran, day 7 kan Interaktif 1 :D laah

      Delete
  3. hooh, cobaa tengok lagii ca sayaaang blog emotional flutternya, liat deeh..
    day 8 isinya baru surat cintaaa :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Eh iya ran salah cicanya huhu
      Maacih ya rani syg ;))

      Delete

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.