·

Pengantar Ilmu Hukum

Dimana pun, di kondisi apapun kalau di awal pasti ada yang nama nya Pengantar. Baik pengantar ilmu, pengalaman dll. Di kesempatan ini lebih di spesifik kan ke Pengantar Ilmu Hukum (PIH).


  1. Menurut versi penulis, Ilmu Hukum adalah ilmu yang lingkungan nya mengenai hukum. Kehidupan yang serba hukum, aturan dan norma-norma yang ada di Indonesia, mempelajari seluk beluk hukum dari sejarah, sumber hukum, asas-asas hukum, pengelompokkan hukum, objek hukum itu sendiri, metode mempelajari hukum dan cara penegakan hukum yang baik dan benar serta penemuan hukum.
  2. Pengamat hukum adalah seseorang yang berkecimpung di dunia hukum yang berkeinginan secara mendalam mengetahui/ mempelajari hukum dari lahir, tumbuh dan berkembang dari masa ke masa sehingga peran hukum sangat besar pada setiap seseorang yang telah mendarah daging.
Masuk ke inti nya yaitu Pengantar ilmu hukum, yang penulis rangkum dari beberapa referensi yang telah dibaca dan di telaah secara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
  • Menurut versi penulis, Pengantar Ilmu hukum adalah Pengantar: yang biasa berada di awal/mula seseorang ingin mendalami suatu ilmu Ilmu hukum: kehidupan yang menceritakan tentang hukum dan sejenisnya. Dapat disimpulkan bahwa Pengantar Ilmu Hukum adalah Dasar untuk mempelajari lebih lanjut dalam studi hukum seperti definisi serta gambaran-gambaran mengenai ilmu hukum.
Dalam bangku Kuliah, Pengantar Ilmu hukum sebagai mata kuliah awal bagi calon-calon yuridis. Dengan tujuan :
  • Tujuan Pengantar Ilmu Hukum adalah sebagai petunjuk awal mengenai keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian penting ilmu hukum agar dapat di pahami bagian-bagian ilmu hukum tersebut.
  • Fungsi Pengantar Ilmu Hukum adalah Menanamkan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun pengertian mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan ilmu hukum. Dan sebagai cara untuk membangkitkan kesungguhan jiwa untuk mempelajari ilmu hukum.
Ilmu-ilmu lain yang mendukung Pengantar Ilmu hukum, seperti di Universitas Riau sebagai berikut :
  1. Pengantar hukum Indonesia
  2. Sosiologi Hukum
  3. Antropologi Hukum
  4. Terminologi Hukum
Ilmu-ilmu lainnya yang mendukung Pengantar Ilmu hukum tapi tidak berkaitan dengan hukum sbb:
  1. Ilmu Negara
  2. Bahasa Inggris
  3. Pendidikan Agama Islam
  4. Pendidikan Pancasila
Inilah penampakan mengenai mata kuliah semester awal ketika berada di bangku kuliah jurusan Ilmu Hukum.
Itu saja yang bisa penulis simpulkan tentang Pengantar Ilmu Hukum dari berbagai sumber yang ada dan semoga bermanfaat bagi pemula yang ingin berkecimpung di dunia Hukum. Hidup Hukum! Wujudkan hukum yang adil demi kemajuan bangsa ^^ *High Five*

3 Comments

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.