·

Hukum Beracara di Pengadilan Niaga

Apakah sudah dinyatakan pailit, masih boleh ttd Administrasi Pernikahan ?

Jawaban : Boleh dong, karena seseorang yang pailit hanya pada pengelolaan harta saja. Sesuai dengan definisi Pailit dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pasal 1 ayat 1 : “ Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini."

Jika suami istri, yang mana suami dinyatakan pailit. Apakah istri juga ikutan pailit ??

Jawaban : Ya akan ikutan pailit, jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka suami dan istri juga dinyatakan pailit. Tetapi jika ada perjanjian pisah harta maka istri tidak ikut pailit. Ini terdapat dalam pasal 64 ayat 1 dan ayat 3 :

Pasal 64 ayat 1 berbunyi : “ Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.

Pasal 64 ayat 3 : “ Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan harta, maka benda tersebut termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit.

Pasal yang penting dalam hukum kepailitan, yakni :

  1. Pasal 2 ayat 1, yang menyatakan : ” Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
  2. Pasal 8 ayat 4, yang menyatakan : “ Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 telah dipenuhi.

Ada 3 kemungkinan jika Perusahaan pailit, sbb :

  • Debitor melawan terus, gak mau PKPU ;
  • Debitor mengajukan PKPU ;
  • Debitor tidak mengajukan, tetapi kreditor lain (pihak ke-3).

Pembahasan : PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Seseorang mempunyai harta 1T, sedangkan ia memiliki utang sebesar 1M dan tidak membayar sudah jatuh tempo, dan bisa dinyatakan pailit ?

Jawaban : Bisa, karena harta debitor tidak ada kaitannya dengan pemberian kepailitan.

Roh pasal untuk perkara PKPU, pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi : “ Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh debitor dan yang sedang berjalan selama kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memanggil kurator untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim.

Tanya – jawab :

Dalam pasal 8 ayat 4, dinyatakan bahwa perkara kepailitan harus sederhana. Jika contoh kasus : kamu bangun rumah yang dikerjakan oleh kontraktor, ternyata setelah ditempati kurang lebih 1 minggu, rumah roboh yang mana status pembayaran masih utang 20 % lagi.

Jawaban : case diatas termasuk perkara tidak sederhana karena harus dibuktikan dulu di Pengadilan umum, melihat isi perjanjian dll.

Jika debitor digugat oleh kreditor 1, ternyata masih banyak kreditor lainnya. Lalu bagaimana kreditor lainnya tersebut ??

Jawaban : kreditor lainnya langsung mendaftarkan ke Pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan, agar dapat dibayarkan utang. 

Sekian, materi hukum hari ini yang penulis dapatkan dari Live Instagram @hotmanparisofficial dan dilengkapi lagi dengan bacaan dalam Buku Hukum Kepailitan. Semoga bermanfaat ya dan jika ada yang ingin ditanyakan bisa langsung komen dibawah ya, terima kasih sampai jumpa lagi :))


0 Comments