Komisi Yudisial merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Kedudukan komisi yudisial
termaktub dalam konstitusi, UUD 1945, pasal 24 B. Memiliki tugas dalam
melaksanakan wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
serta menjaga prilaku hakim, dengan tugas melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap prilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan
pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim), melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap
laporan dugaan pelanggaran KEPPH, memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran
KEPPH serta mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan
keluhuran martabat hakim.
Dalam menjalankan tugasnya, KY
terbantu dengan adanya laporan masyarakat yang diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia atau kuasanya yang mendapat kuasa khusus untuk itu. Jumlah laporan hingga April 2017, telah masuk sebanyak 971 laporan yang terbagi atas 505 laporan
berupa tembusan dan 466 laporan langsung yang dikirim ke Komisi Yudisial. Dari hasil
laporan tersebut, hanya 97 laporan yang terverifikasi dan dilanjutkan ke
penanganan lanjutan.
Ada beberapa pola penanganan
laporan masyarakat, meliputi tahapan laporan masyarakat, penanganan pendahuluan
berupa penerimaan laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan verifikasi. Setelah
itu penanganan lanjutan berupa analisis dan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau
ahli. Lalu dilanjutkan ke sidang panel (DI atau TDI), kemudian sidang pleno
(apakah terbukti atau tidak terbukti) dan hasilnya berupa rekomendasi yang
nantinya akan diberikan ke MA (Mahkamah Agung) untuk ditindak lanjuti.
Hasil rekomendasi tersebut,
menjadi bahan pertimbangan MA dalam menjatuhkan sanksi kepada hakim yang
melakukan pelanggaran kode etik pedoman dan/atau prilaku hakim yang diusulkan
oleh Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal
usulan diterima oleh MA. Usulan sanksi yang akan diberikan kepada hakim yang
terbukti melakukan pelanggaran terbagi atas 3 kategori, sebagai berikut :
- Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis;
- Usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, hakim non palu paling lama 6 bulan.
- Usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, hakim non palu lebih dari 6 bulan sampai dengan 2 tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Hakim yang mendapat sanksi diatas
adalah hakim yang terbukti telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman
prilaku hakim, dikelompokkan kedalam 10 prinsip yaitu hakim tidak berprilaku
adil, hakim tidak berprilaku jujur, hakim tidak berprilaku arif dan bijaksana,
hakim tidak bersikap mandiri, hakim tidak berintegritas tinggi, hakim tidak
bertanggung jawab, hakim tidak menjunjung tinggi harga diri, hakim tidak
berdisiplin tinggi, hakim tidak berprilaku rendah hati, dan hakim tidak
bersikap profesional.
Jika hakim terbukti melanggar
salah satu prinsip diatas, hakim dapat melakukan pembelaan. Akan ada penunjukan
majelis MKH (Majelis Kehormatan Hakim). MKH adalah forum pembelaan diri bagi
hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta
diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Dalam pelaksanaan
MKH, keanggotaan terdiri atas 3 orang Hakim Agung dan 4 orang anggota Komisi
Yudisial, anggota MKH bukan merupakan anggota tim pemeriksa yang melakukan
pemeriksaan langsung terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku
hakim.
Kesimpulannya bahwa hakim yang di duga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim, bentuk dugaannya hanya tiga yaitu hakim dalam pemberian putusan, prilaku hakim didalam dan diluar persidangan serta keduanya yakni dugaan atas putusan dan prilaku hakim itu sendiri. Sekian semoga bermanfaat, semangat dalam menebar kebaikan :)
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.