·

Kenali Komisi Yudisial, Menuju Peradilan yang Agung


Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Kedudukan komisi yudisial termaktub dalam konstitusi, UUD 1945, pasal 24 B. Memiliki tugas dalam melaksanakan wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim, dengan tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim), melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH, memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH serta mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Dalam menjalankan tugasnya, KY terbantu dengan adanya laporan masyarakat yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia atau kuasanya yang mendapat kuasa khusus untuk itu. Jumlah laporan hingga April 2017, telah masuk sebanyak 971 laporan yang terbagi atas 505 laporan berupa tembusan dan 466 laporan langsung yang dikirim ke Komisi Yudisial. Dari hasil laporan tersebut, hanya 97 laporan yang terverifikasi dan dilanjutkan ke penanganan lanjutan.

Ada beberapa pola penanganan laporan masyarakat, meliputi tahapan laporan masyarakat, penanganan pendahuluan berupa penerimaan laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan verifikasi. Setelah itu penanganan lanjutan berupa analisis dan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli. Lalu dilanjutkan ke sidang panel (DI atau TDI), kemudian sidang pleno (apakah terbukti atau tidak terbukti) dan hasilnya berupa rekomendasi yang nantinya akan diberikan ke MA (Mahkamah Agung) untuk ditindak lanjuti.

Hasil rekomendasi tersebut, menjadi bahan pertimbangan MA dalam menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik pedoman dan/atau prilaku hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal usulan diterima oleh MA. Usulan sanksi yang akan diberikan kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran terbagi atas 3 kategori, sebagai berikut :
  • Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis;
  • Usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, hakim non palu paling lama 6 bulan.
  • Usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, hakim non palu lebih dari 6 bulan sampai dengan 2 tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Hakim yang mendapat sanksi diatas adalah hakim yang terbukti telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman prilaku hakim, dikelompokkan kedalam 10 prinsip yaitu hakim tidak berprilaku adil, hakim tidak berprilaku jujur, hakim tidak berprilaku arif dan bijaksana, hakim tidak bersikap mandiri, hakim tidak berintegritas tinggi, hakim tidak bertanggung jawab, hakim tidak menjunjung tinggi harga diri, hakim tidak berdisiplin tinggi, hakim tidak berprilaku rendah hati, dan hakim tidak bersikap profesional.

Jika hakim terbukti melanggar salah satu prinsip diatas, hakim dapat melakukan pembelaan. Akan ada penunjukan majelis MKH (Majelis Kehormatan Hakim). MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Dalam pelaksanaan MKH, keanggotaan terdiri atas 3 orang Hakim Agung dan 4 orang anggota Komisi Yudisial, anggota MKH bukan merupakan anggota tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Kesimpulannya bahwa hakim yang di duga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim, bentuk dugaannya hanya tiga yaitu hakim dalam pemberian putusan, prilaku hakim didalam dan diluar persidangan serta keduanya yakni dugaan atas putusan dan prilaku hakim itu sendiri. Sekian semoga bermanfaat, semangat dalam menebar kebaikan :)

©Pekanbaru, 24 Mei 2017 @Cicajoli  

0 Comments