·

Tax Amnesty Untuk Indonesia

Mendengar tentang Tax Amnesty, pasti semua pada penasaran dengan apa itu Tax AmnestyTax Amnesty berasal dari bahasa Inggris yang apabila di artikan ke bahas Indonesia, akan memiliki arti Pengampunan Pajak.
Sumber : Google
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku yaitu Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dengan membayar uang tebusan, yang mana uang tebusan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. 

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah negara kesatuan RI atau harta yang berada di luar wilayah negara kesatuan RI dan diinvestasikan di dalam wilayah indonesia dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan, sebesar :
  • 2% untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga sejak Undang - Undang ini berlaku;
  • 3% untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
  • 5% untuk periode penyampaian surat pernyataan terhitung sejak tanggal 1 januari 2017 sampai dengan tanggal 31 maret 2017.
Tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah negara kesatuan RI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah negara kesatuan RI, sebesar :
  • 4% untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga sejak Undang - Undang ini berlaku;
  • 6% untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
  • 10% untuk periode penyampaian surat pernyataan terhitung sejak tanggal 1 januari 2017 sampai dengan tanggal 31 maret 2017.
Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan empat miliar delapan ratus juta rupiah pada tahun pajak terakhir, sebesar :
  • 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan sepuluh miliar rupiah dalam surat pernyataan; atau
  • 2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari sepuluh miliar rupiah dalam surat pernyataan, untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sejak undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 maret 2017.
Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.

Nah, tujuan dari adanya pengampunan pajak yaitu :
  • mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  • mendorong reformasi peprajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  • meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Sudah dipaparkan tentang tujuan nya, dan muncul pertanyaan : Kepada siapa Tax Amnesty berlaku? Kepada setiap wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan.

Untuk penjelasan secara lengkap, dapat mengakses Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (bisa search di Google).

Next, saya tertarik untuk membahas tentang Keuntungan dan Kerugiaan adanya Tax Amnesty. Kamu bisa kasih opini di kotak komentar, opini akan saya masukin ke postingan, mari ber-opini. Semoga bermanfaat ^,^

©Pekanbaru, 19 Oktober 2016 @Cicajoli  

0 Comments