·

ADMINISTRASI PERNIKAHAN

Pengurusan nikah ada dua versi, yaitu pengurusan untuk ditempat asal dan/atau pengurusan untuk di luar tempat asal (a.k.a numpang nikah), peristiwa numpang nikah ini biasa terjadi jika salah satu calon bukan putri atau putra daerah, calon yang minta melangsungkan pernikahan di tempat asalnya, jadi pihak calon harus mengurus surat rekomendasi dari tempat asal yang nantinya akan diberikan ke KUA daerah yang dituju.
cicajoli

Ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum akhirnya diterbitkan surat rekomendasi numpang nikah oleh KUA setempat, sebagai berikut :

Tahap Kelurahan 
  1. Ambil form surat pernyataan belum menikah/kawinForm ini di isi identitas calon dan identitas orangtua, yang dibawah nya terdapat kolom ttd calon, orangtua/wali, ketua RT dan ketua RW.
  2. Surat izin/persetujuan orang tua/wali. Surat izin ini berisi pernyataan bahwa belum pernah menikah dan masih perjaka, yang di ttd oleh calon diatas materai 6000, juga terdapat kolom saksi yang berjumlah 2 saksi, yang akan menjadi saksi yaitu tetangga terdekat, ketua RT dan/atau ketua RW setempat, nantinya akan di bubuhi ttd kedua saksi.
Kedua surat diatas, dapat diambil di kantor Lurah setempat dan harus dikembalikan lagi ke Lurah dengan menyertakan KTP kedua calon ( 2 lembar ), KTP orang tua ( 2 lembar ), KTP saksi ( 2 lembar ), KK ( 2 lembar ), Foto warna 3x4 ( 2 lembar ). 

Setelah seluruh berkas di kembalikan ke Lurah, maka pihak Kelurahan akan menerbitkan :
Model N-1 = Surat Keterangan untuk Nikah
Model N-2 = Surat Keterangan tentang Orang Tua
Model N-4 = Surat Keterangan Asal - Usul
Surat diatas, semuanya akan mendapatkan ttd beserta cap dari Lurah setempat. Setelah terbit surat tersebut, selanjutnya di foto copy sebanyak 2 rangkap, yang bertujuan sebagai pertinggal di Lurah 1, KUA 1 dan aslinya akan di bawa ke KUA dimana pernikahan akan dicatatkan.

Biaya pengurusan di Kelurahan sebesar 50k, Maksimal selesai dalam 1 hari.

Tahap KUA (Kantor Urusan Agama)
  • Membawa seluruh berkas yang di dapatkan dari kelurahan menuju ke KUA ( terdiri atas 2 berkas ), 
  • Berkas tersebut diberikan kepada staf Administrasi N-R, maka akan dilanjutkan dengan pembuatan surat rekomendasi, tidak membutuhkan waktu berhari-hari, sekitar 15 menit surat rekomenasi sudah bisa diterima, 
  • Yang perlu diberitahukan kepada staf yaitu nama kecamatan yang menjadi tempat nikah beserta foto 3x4 ( 1 lembar ), 
  • Terakhir, berkas asli akan dikembalikan beserta surat rekomenasi. Dan akan di lanjutkan ke KUA tempat dimana pernikahan akan dilaksanakan, dan berkas foto copy sebagai arsip di KUA.

Biaya pengurusan di KUA jumlah sukarela.

Nah itu dia Tahap demi tahap dalam pengurusan nikah. Untuk kamu disana, pengurusan nikah tidak sesulit yang kamu dengar dan bayangkan. Semoga bermanfaat!

©Pekanbaru, 13 Oktober 2016 @Cicajoli  

0 Comments