·

MILIKI 4 KECAMATAN, APAKAH PEMEKARAN KOTA DURI?


Munculnya pro dan kontra tentang pemekaran Kabupaten Mandau atau Kota Duri. Sebab perjuangan Kabupaten Mandau sudah dimulai sejak tahun 1999 lalu, sementara perjuangan Kota Duri bisa dibilang sangat baru. Yang dalam postingan sebelumnya sudah diuraikan tentang Pemekaran Daerah, dan ini adalah pembahasan lanjutan.

DURI
Pemekaran Kota Duri atau Pemekaran Kabupaten Mandau? Sebagai anak yang pernah tinggal disana, besar dan bersekolah di Duri. Saya termotivasi untuk mengikuti perkembangan Duri dengan segenap perjuangan yang dilakukan.

Untuk dapat menjadi Kabupaten Mandau belum bisa karena dalam ketentuan pasal 8 PP Nomor 78 Tahun 2007 bahwa Cakupan wilayah untuk:
  1. Pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota;
  2. Pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan
  3. Pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.
Sekarang ini sudah mempunyai 4 kecamatan, termasuk 2 kecamatan yang dimekarkan, dimana 2 kecamatan yang dimekarkan masih belum ada Camatnya. Dilihat dari aturan maka Duri dapat di mekarkan sebagai Kota Duri, karena hanya Kota yang sesuai dengan kriteria pada Peraturan Pemerintah diatas.

Pembentukan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, tetapi jelas – jelas untuk kepentingan masyarakat secara luas. Apabila Duri dinyatakan sebagai Kota Duri maka wilayah cakupannya adalah Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir, Kecamatan Batin Selapan dan Kecamatan Talang Mandau. Terdapat 2 kecamatan hasil pemekaran yang sudah di usulkan ke Mendagri dan sudah disetujui.

Pemekaran ini layak diperjuangkan demi peningkatan kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Status Mandau – Pinggir dinaikkan menjadi sebuah daerah otonom baru (DOB), yaitu Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

©Pekanbaru, 06 Mei 2016 @Cicajoli 

0 Comments