·

Persoalan Hukum dalam Praktek Notaris & PPAT

Kewenangan Notaris menyesuaikan fotocoy dokumen/surat sesuai aslinya :
Pasal  15 ayat (2) huruf D UUJN-P : melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya.
Kewenangan notaris melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya ini bersifat umum, artinya sepanjang surat/akta/dokumen apapun (yang dibuat/dikeluarkan oleh lembaga/ instansi manapun) untuk dijadikan alat bukti/pembuktian oleh yang bersangkutan diperlihatkan aslinya kepada Notaris maka notaris berwenang untuk melakukan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya. Instansi/lembaga lain secara implisit boleh saja melakukan hal seperti itu tapi tidak bersifat umum, misalnya Camat atau Lurah berwenang melakukannya sebatas surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh Camat dan Lurah sendiri. Demikian untuk pengadilan boleh saja melakukannya sepanjang surat/dokumen dikeluarkan lembaga/instansi lain jika untuk pembuktian di penadilan yang bersangkutan.

Dalam praktek ditemukan yang fotocopy berasal dari fotocopy lagi, dengan kalimat “Fotocopy dokumen/surat ini sesuai dengan fotocopy nya yang pernah dicocokkan dengan aslinya oleh saya, Notaris.”
Peralihan hak/pemindahan hak dapat dilakukan dengan :
  • Akta PPAT :

Jual beli
Tukar-menukar
Hibah
Pemasukan kedalam perusahaan (Inbreng)
Pembagian hak bersama
Pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik
  • Risalah lelang
  • Akta Notaris
  • Akta penggabungan atau peleburan perseroan & koperasi
  • Berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan ketua pengadilan.

PPAT dan Notaris agar tidak membuat akta yang saling bertentangan
  • PPAT & Notaris diminta untuk tidak membuat akta yang saling bertentangan, contohnya telah dibuat akta jual-beli PPAT kemudian dibuat akta Notarial yang menerangkan bahwa jual-beli tersebut belum lunas. Hal ini dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian pura-pura atau simulasi.
  • Dalam praktek hal tersebut sering disebut sebagai CONTRA LETTER, dengan dicantumkan kalimat, yaitu “Jika pernah dibuat akta yang sebelumnya bermaksud dan tujuan sama atau mempunyai kemiripan, maka yang akan digunakan dan mengikat para pihak adalah akta yang terakhir ini yang dibuat.”
  • Akta semacam ini bisa dikualifikasikan sebagai akta penyelundupan hukum atau simulasi saja.
  • CONTRA LETTER : Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli, hanya memberikan bukti diantara pihak yang turut-serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga (Pasal 1873 KUHPerdata).
  • Kekuatan pembuktian akta contra letter telah memenuh syarat sebagai akta otentik didalam suatu proses pengadilan, namun karena ada penyimpangan isinya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kekuatannya harus dikembalikan pada pertimbangan hakim. Dan Notaris ebagai pembuat akta contra letter tidak dapat dituntut tanggung gugatnya terhadap perbuatan akta contra letter tersebut. Namun keterlibatan nya dalam pembuatan akta contra letter tersebut sangatlah diperlukan yaitu untuk memberikan Nasihat hukum dan bantuan hukum dan disarankan agar tidak dibuat. 
Source: Kompilasi Persoalan Hukum dalam praktek Notaris & PPAT by Habib Adjie (Notaris-PPAT-PL Kelas II Kota Surabaya)...

©Pekanbaru, 14 Agustus 2015 @Cicajoli 

0 Comments