Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undangundang lainnya.
Akta Notaris yang selanjutnya
disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris
menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi
Notaris adalah:
- Warga negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
- Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Notaris berwenang membuat Akta
autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan
dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan
grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
xoxo |
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan
berdasarkan:
a. Kegiatan dunia usaha;
b. Jumlah penduduk; dan/atau
c. Rata-rata jumlah Akta yang dibuat oleh
dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi
Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Source: UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.