Persetujuan Pada Umumnya
Dasar hukum persetujuan diatur dalam bab II, sedangkan
ketentuan khusus diatur dalam bab V s.d XVIII ditambah bab VII A.
Ketentuan-ketentuan umum mengenai terjadinya dan hapusnya perikatan seperti
yang terdapat dalam bab I dan bab IV, pun bertalian dengan perikatan yang
terjadi karena persetujuan.
Menurut pasal 1313 BW , persetujuan adalah suatu perbuatan,
dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih. Definisi ini tidak lengkap dan juga sangat luas, tidak lengkap karena
hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja, sangat luas karena dengan
dipergunakan nya perkataan “perbuatan” tercakup perwakilan sukarela dan
perbuatan melawan hukum.
Persetujuan selalu merupakan perbuatan hukum bersegi dua,
dimana untuk itu diperlukan kata sepakat para pihak. Akan tetapi tidak semua
perbuatan hukum yang bersegi banyak merupakan persetujuan, misalnya pemilihan
umum.
Pasal 1313 BW hanya mengenai persetujuan-persetujuan yang
menimbulkan perikatan, yaitu persetujuan obligatoir.
Unsur-unsur persetujuan :
- Essentalia
Bagian- bagain dari persetujuan yang apabila tanpa itu, maka
persetujuan tidak mungkin ada. Harga adalah assentalia bagi persetujuan
jual-beli.
- Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditentukan sebagaiperaturan-peraturan
yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan (vrijwaring)
- Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan didalam
persetujuan, dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta
alat-alat rumah tangga.
Macam-macam persetujuan obligatoir :
- Persetujuan sepihak dan timbal balik
Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan
kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual-beli, sewa-menyewa). Persetujuan
sepihak adalah persetujuan dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja (hibah).
- Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan dengan Cuma-Cuma
adalah persetujuan dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak
yang lain secara Cuma-Cuma.
Persetujuan atas beban adalah persetujuan dimana terhadap
prestasi pihak yang satu terhadap prestasi pihak yang lain. Antara kedua
prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain (jual-beli,
sewa-menyewa).
- Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah
persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah
persetujuan dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan
barang. Misalnya penitipan barang, pinjam pakai, pinjam mengganti. Adakalanya
kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil, misalnya
hibah.
- Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan bernama adalah
persetujuan dimana oleh UU telah diatur secara khusus. Untuk persetujuan
bernama ataupun tidak bernama pada asasnya berlaku ketentuan-ketentuan daripada
bab I,II,IV buku III BW, sedangkan persetujuan tidak bernama adalah persetujuan
yang tidak diatur secara khusus.
Persetujuan campuran adalah suatu
persetujuan itu merupakan persetujuan bernama atau tidak bernama, karena ada
persetujuan yang mengandung berbagai unsur
dari berbagai persetujuan yang sulit di kualifikasikan.
Source: Setiawan, R. 1999. Pokok- Pokok Hukum Perikatan.---: Putra bardin.
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.