·

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

Yang rajin baca koran tiap hari pasti sudah tahu berita tentang hukuman mati bagi 6 orang terpidana kasus Narkoba yang akan di eksekusi besok (18/01), eksekusi akan berlangsung di 2 tempat yaitu Nusakambangan dan Boyolali. Selengkapnya, Googling aja yaa...

Hukuman mati termasuk tindakan melanggar HAM, HAM yang diartikan hak-hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia yang bersifat universal dan tidak dapat dihapuskan. Melekat pada setiap orang/ setiap saat dan dimiliki seseorang semata-mata karena ia seorang manusia.

Sedangkan "Hukuman mati masih diatur dalam hukum positif Indonesia, karenanya ketika sudah dijatuhkan bagaimanapun harus dilaksanakan. Kita berharap sikap tegas keras dan penerapan hukuman mati ini bagi para pelaku bandar dan pengedar serta jaringan narkotika akan membuat mereka jera.”

Apakah efek jera tersebut berhasil? Ayo cek data perkembangan kasus narkoba dari tahun ke tahun, apabila mengalami penurunan maka berhasil, tetapi apabila terjadi peningkatan maka hukuman mati bukan cara terbaik membuat efek jera, menurut saya.
source : Google
Rute Pengalihan

Ditembak sampai meninggal adalah satu-satunya metode hukuman mati yang dikenal dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Bertindak sebagai penembak adalah aparat Brimob Polri yang ditunjuk oleh pimpinan nya.

Petunjuk teknis bagi regi tembak diatur dalam peraturan Kapolri No. 12 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. Peraturan tersebut anatar lain menyatakan bahwa personel regu tembak harus sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan menembak paling rendah kelas 2, dan tidak ada hubungan sedarah, keluarga, pertemanan ataupun permusuhan dengan si terpidana mata.

Regu penembak harus terdiri atas 14 orang. Perincian nya : 1 orang berpangkat inspektur polisi bertindak sebagai komandan pelaksana. Personel lainnya adalah 1 orang berpangkat brigadir atau kepala brigadir (Bripka) dan berperan sebagai komandan regu. Sedangkan sisanya adalah anggota regu tembak, berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) ataupun brigadir polisi satu (Briptu).

Peraturan itu juga mengharuskan adanya regu pendukung yang meliputi regu survey dan perlengkapan, regu pengawalan terpidana, pengawalan pejabat, regu penyesatan rute, dan regu pengamanan area.

Regu penyesatan rute terdiri atas 10 personel. Tugasnya antara lain menentukan rute menuju lokasi pelaksanaan pidana mati. Rute tersebut memiliki paling sedikit 3 alternatif. Tugas lainnya adalah melakukan penyesatan rute agar tidak dapat diikuti ataupun dilacak.
Menentukan jenis mobil, warna, merk yang seragam dengan kendaraan yang digunakan oleh regu tembak untuk membawa terpidana mati.

Beleid (menutut KBBI adalah cara (langkah) yg ditempuh untuk melaksanakan program dsb; kebijaksanaan:) tersebut juga mengatur tentang peralatan yang digunakan oleh regu tembak yakni masing-masing 1 senjata genggam untuk komandan pelaksana dan komandan regu tembak, 12 senjata api laras panjang dan 12 magasin untuk para penembak, 3 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, dan 9 butir peluru hampa keliber 5,56 mm.
Pengisian amunisi ke senjata dilakukan oleh komandan regu penembak. Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke anggota regu tembak secara acak sehingga para anggota regu tidak tahu apakan senjata yang dipegang nya berisi peluru tajam atau peluru hampa.

Peraturan tersebut juga mengatur tata cara untuk memastikan terpidana telah meninggal. Jika terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak pengakhir. Tembakan pamungkas dilakukan dari jarak dekat menggunakan senjata genggam (tribun/the) 

Referensi : Harian Tribun Pekanbaru edisi 17 Januari 2015

0 Comments