Kuliah umum hukum pidana fakultas
hukum UR mengusung tema “Problematika Pembaharuan Hukum Pidana” yang di adakan
pada Kamis, 05 juni 2014 berlangsung diruang N1-N2 Fakultas Hukum UR sebagai
pemateri yaitu Chairul Huda selaku Anggota tim ahli pemerintah RI dalam
pembaharuan RUU KUHP di DPR RI.
Terjadinya tingkat kriminalitas
yang tinggi akibat dari lemahnya hukum di Negara kita, hal ini salah satunya
akibat tidak adanya harmonisasi hukum nasional negara kita dengan hukum
nasional negara tetangga. Kenapa sih kasusu kriminalitas di negara yang satu
rendah? Dari sini dapat di ambil pelajaran dari aturan yang digunakan oleh
negara bersangkutan. Selain tahu tentang kesalahannya, efek dari harmonisasi
itu adalah terciptanya demokrasi.
Chairul Huda sebagai pemateri dalam kuliah umum hukum pidana |
Beliau memaparkan alasan mengapa
RUU KUHP belum juga dapat di sahkan sampai sekarang ini, “ RUU KUHP belum dapat
di sahkan karena masih ada beberapa perdebatan. Dalam RUU KUHP Nasional ini
akan berbeda dengan KUHP warisan Belanda, kenapa? Karena lebih fleksibel,
dimana hukum yang hidup di masyarakat dapat menjadi bagian dari hukum Nasional
seperti hukum adat dan hukum islam akan menjadi bagian dari hukum Nasional,
lalu perkara tidak hanya diselesaikan di pengadilan tetapi dapat diselesaikan
diluar pengadilan, dan aturan di luar KUHP akan dimasukkan ke dalam KUHP
Nasional tersebut, seperti pasal tentang korupsi yang akan dimasukkan ke dalam
RUU KUHP Nasional, papar Chairul Huda dalam kuliah umum hukum pidana.
Setelah kuliah umum hukum pidana
ini selesai, tim Tabloid SAKSI menemui Bapak Erdiansyah selaku Dosen Hukum
Pidana. Beliau bercerita tentang Latar belakang mengusung tema “Problematika
pembaharuan hukum pidana nasional” Problem nya itu kok kenapa KUHP Nasional
belum di sahkan? bahwa kita memiliki KUHP masih warisan belanda, sedangkan negara
sudah merdeka dan sudah berdaulat. Seharusnya punya KUHP Nasional dan sudah
dirancang dari tahun 1963 tetapi belum di sahkan sampai sekarang, belum di
sahkan karena masih ada beberapa permasalahan yang diperdebatkan. Wajar KUHP
diubah karena adanya Alasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan praktis. Isi KUHP
tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Maka dari itu kita berhak mempunyai KUHP
Nasional. Tujuan adanya kuliah umum ini untuk mahasiswa yaitu Agar mahasiswa sebagai
akademisi tahu kenapa KUHP belum juga disahkan, dan harapan beliau khusus untuk
mahasiswa tahu kenapa kok KUHP Nasional belum dapat disahkan, ya karena KUHP
bukan tampal sulam tetapi KUHP itu dirubah, tutur Erdiansyah yang ditemui di
gedung Dekanat.
Foto Bersama Dosen dan Bapak Chairul Huda |
Nah, dengan sering nya di adakan kuliah umum di Fakultas Hukum UR maka sebagai mahasiswa/i kita dapat mengetahui pemikiran-pemikiran dari narasumber yang dihadirkan, lebih tauhu banyak tentang hukum dan dapat pelajaran yang berharga untuk kita sebagai akademisi.
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.