·

Problematika Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Kuliah umum hukum pidana fakultas hukum UR mengusung tema “Problematika Pembaharuan Hukum Pidana” yang di adakan pada Kamis, 05 juni 2014 berlangsung diruang N1-N2 Fakultas Hukum UR sebagai pemateri yaitu Chairul Huda selaku Anggota tim ahli pemerintah RI dalam pembaharuan RUU KUHP di DPR RI.

Terjadinya tingkat kriminalitas yang tinggi akibat dari lemahnya hukum di Negara kita, hal ini salah satunya akibat tidak adanya harmonisasi hukum nasional negara kita dengan hukum nasional negara tetangga. Kenapa sih kasusu kriminalitas di negara yang satu rendah? Dari sini dapat di ambil pelajaran dari aturan yang digunakan oleh negara bersangkutan. Selain tahu tentang kesalahannya, efek dari harmonisasi itu adalah terciptanya demokrasi.
Fakultas Hukum
Chairul Huda sebagai pemateri dalam kuliah umum hukum pidana
Beliau memaparkan alasan mengapa RUU KUHP belum juga dapat di sahkan sampai sekarang ini, “ RUU KUHP belum dapat di sahkan karena masih ada beberapa perdebatan. Dalam RUU KUHP Nasional ini akan berbeda dengan KUHP warisan Belanda, kenapa? Karena lebih fleksibel, dimana hukum yang hidup di masyarakat dapat menjadi bagian dari hukum Nasional seperti hukum adat dan hukum islam akan menjadi bagian dari hukum Nasional, lalu perkara tidak hanya diselesaikan di pengadilan tetapi dapat diselesaikan diluar pengadilan, dan aturan di luar KUHP akan dimasukkan ke dalam KUHP Nasional tersebut, seperti pasal tentang korupsi yang akan dimasukkan ke dalam RUU KUHP Nasional, papar Chairul Huda dalam kuliah umum hukum pidana.

Setelah kuliah umum hukum pidana ini selesai, tim Tabloid SAKSI menemui Bapak Erdiansyah selaku Dosen Hukum Pidana. Beliau bercerita tentang Latar belakang mengusung tema “Problematika pembaharuan hukum pidana nasional” Problem nya itu kok kenapa KUHP Nasional belum di sahkan? bahwa kita memiliki KUHP masih warisan belanda, sedangkan negara sudah merdeka dan sudah berdaulat. Seharusnya punya KUHP Nasional dan sudah dirancang dari tahun 1963 tetapi belum di sahkan sampai sekarang, belum di sahkan karena masih ada beberapa permasalahan yang diperdebatkan. Wajar KUHP diubah karena adanya Alasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan praktis. Isi KUHP tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.  Maka dari itu kita berhak mempunyai KUHP Nasional. Tujuan adanya kuliah umum ini untuk mahasiswa yaitu Agar mahasiswa sebagai akademisi tahu kenapa KUHP belum juga disahkan, dan harapan beliau khusus untuk mahasiswa tahu kenapa kok KUHP Nasional belum dapat disahkan, ya karena KUHP bukan tampal sulam tetapi KUHP itu dirubah, tutur Erdiansyah yang ditemui di gedung Dekanat.
Fakultas Hukum
Foto Bersama Dosen dan Bapak Chairul Huda
Nah, dengan sering nya di adakan kuliah umum di Fakultas Hukum UR maka sebagai mahasiswa/i kita dapat mengetahui pemikiran-pemikiran dari narasumber yang dihadirkan, lebih tauhu banyak tentang hukum dan dapat pelajaran yang berharga untuk kita sebagai akademisi. 


0 Comments