·

Dasar Pemberatan Pidana & Dasar Peringanan Pidana

Hukum Pidana


Dasar pemberatan pidana & dasar peringanan pidana

Faktor yang memberatkan pidana :
  • Karena melanggar kewajiban istimewa jabatan, pasal 52 KUHP
  • Melakukan peristiwa pidana secara gabungan (samenloop), pasal 65 dan 66 KUHP
  • Melakukan tindak pidana secara ulangan (residivis) pasal 486,487, dan 88 KUHP
  • Memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan
Istilah dalam peristiwa pidana :
  • Turut serta (Deelneming)
  • Mengulangi (Residivis)
  • Gabungan (Samenloop) adalah 1 orang yang melakukan beberapa tindak pidana.
Perbedaan gabungan (Samenloop) dengan mengulangi (Residivis) :
Gabungan (Samenloop), belum pernah adanya putusan hakim (vonis hakim) sedangkan mengulangi (Residivis) sudah pernah ada putusan hakim.

Jenis-jenis gabungan (Samenloop) :
  • Gabungan satu perbuatan (Concursusu Idealis)
Perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka hanya salah satu diatara aturan-aturan itu. Jika beda ancamannya, yang dikenakan ancaman pokok yang paling berat.
Contoh kasus: seorang yang melakukan pencurian sekaligus melakukan penganiayaan. Dalam hal ini pencurian : mak 5 tahun dan penganiayaan : mak 2 tahun 8 bulan. Maka yang diambil ancaman nya adalah pencurian : mak 5 tahun.
Perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus diterapkan. Sesuai dengan asas Lex spesialis derogat lex generalis.
  • Perbuatan yang diteruskan (Voortgezette Handeling)
Perbuatan yang 1 sama lain ada hubungannya supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan dengan syarat:
Harus timbul dari 1 niat, 1 kehendak
Perbuatan-perbuatan itu harus sama macamnya.
  • Gabungan beberapa perbuatan (Concursus Realis)
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, dijatuhkan satu pidana.
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi max pidana yang terberat + ⅓.

Perbuatan yang berbarengan :
  • Concursus Idealis (satu perbuatan, satu orang)
  • Concursus Realis (beberapa perbuatan, satu orang)
Faktor yang meringankan pidana :
  • Karena sakit jiwa
  • Belum dewasa, pasal 45 KUHP
  • Kekuasaan tidak dapat dihindarkan, pasal 48 KUHP
  • Pembelaan darurat, pasal 49 ayat 1 KUHP
  • Karena pembelaan darurat yang melampaui batas, pasal 49 ayat 2 KUHP
  • Menjalankan peraturan UU, pasal 50 KUHP
  • Menjalankan perintah jabatan, pasal 52 ayat 2 KUHP
Norma hukum :
  • Perbuatan yang dilarang
  • Perbuatan yang dianjurkan
  • Sanksi
  • Pengecualian
Aturan-aturan yang meringankan terdakwa :
  • Berasal dari keluarga baik-baik
  • Belum pernah dihukum pidana
  • Berjasa dalam masyarakat
  • Tindak pidana dilakukannya karena terdorong oleh teman pergaulannya
Catatan : Perbedaan satpol PP dan polisi? Satpol PP bertugas untuk menertibkan sedangkan polisi bertugas pada kasusu kejahatan.


Materi UAS semester 2 FH UR 2013/2014

0 Comments