·

Sumber - Sumber Hukum

Dosen Pengajar : Mukhlis Ridwan SH., MH
Mata Kuliah : Pengantar Hukum Indonesia
Semester I Fakultas Hukum Univ. Riau

Pengertian: Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Sumber hukum Materil : berkaitan dengan isi hukum tersebut asalnya dari mana, sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum, sifat memaksa dan kebanyakan orang mentaati hukum didasarkan alasan kesusilaan atau kepercayaan.

Sumber hukum Formil : berkaitan dengan cara terjadinya hukum positif (yang masih berlaku) merupakan fakta yang menimbulkan hukum berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
n  Berdasarkan tap MPR No.XX/MPRs/1966 menggunakan istilah sumber tertib hukum:
               -Pancasila
               -Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
               -Dekrit presiden 5 juli 1959
               - Undang-undang
               -Surat perintah 11 maret 1966

Hukum tidak hanya dipelajari oleh mhs hukum, tapi juga ahli yang berminat terhadap ilmu sosial. Oleh karena itu sumber hukum dapat ditinjau dari beberapa sudut :
Sumber hukum menurut pandangan ahli sejarah:
  1. Undang-undang serta sistem-sistem hukum tertulis dari suatu masa.
  2. Dokumen-dokumen, surat-surat dan keterangan-keterangan lain masa itu yg memungkinkan ia tahu hukum masa itu.

Sumber hukum menurut pandangan Filsuf :
Ada pertanyaan : Ukuran apakah yang hrs dipakai orang sebagai dasar suatu bersifat adil. Bukankah keadilan adalah maksud terakhir seseorang yg berusaha membuat hukum.

n  Apa sebabnya kita taat sama hukum.
Apa yang menjadi sumber hukum menurut ahli Sosiologi dan ahli Antropologi Budaya. Yang menjadi sumber hukum ialah masyarakat secara kesuluruhan yaitu lembaga-lembaga sosial semuanya, apa yang diberikan sanksi oleh penguasa masyarakat dalam lembaga sosial tersebut.
Apa yang menjadi sumber hukum menurut ahli Ekonomi : Apa yang nampak dilapangan penghidupan ekonomi.
Apa yg menjadi sumber hukum menurut ahli Agama, kitab-kitab suci, tindakan para nabi dan dasar agamanya.
Secara yuridis sumber hukum terediri dari sumber hukum formal dan materil,

  • Sumber hukum Materil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa.
  • Sumber hukum Formil : sumber hukum yang dilihat dari segi yuridis dalam arti formil.yaitu:UU, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Doktrin.

>> Bersambung <<

0 Comments