- Akta Notaris adalah Akta Autentik yang dibuat dan dihadapan Notaris menurut bentuk dan Tata Cara yang ditentukan UU ini. (Pasal 1 angka 7 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris).
Setiap Akta terdiri atas : (Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris)
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.