Ini gue akan kasih tahu, berupa informasi kepada pengguna kendaraan yang ingin balik nama BPKB. Dari awal hingga kelar akan gue bahas dalam artikel ini, tetap konsentrasi dan pahami hingga mengerti. Datangi Samsat kota yang ada di daerah kamu -> Cari tempat cek fisik kendaraan di Samsat.
Syarat surat-surat kendaraan :
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • KTP Asli
Syarat kelengkapan kendaraan :
  • Menggunakan kaca spion 2
  • Lampu sein ganda
Proses Selanjutnya :
  • Biaya pengurusan kwitansi bukti jual beli kendaraan. "Misalnya ayah saya menjual kendaraan bermotor ke saya, anaknya." Bermaterai 6 ribu, biaya ini hanya untuk materai saja jadi dikenakan biaya 7 ribu. Semua surat-surat di foto copy rangkap 2, berhubung saya nggak punya, maka harus foto copy di tempat itu juga, dan kena biaya 8 ribu. Total biaya sebesar 15 ribu.
  • Selanjutnya laporan, nanti akan di dapatkan berkas-berkas yang akan digunakan untuk cek fisik. Setelah cek fisik selesai, kemudian kembali ke bagian laporan lagi untuk mengidentifikasi apakah sesuai dengan data di berkas dan di  fisik kendaraan.
  • Berikutnya, kamu akan di perintahkan ke Ditlantas Senapelan (Di sekitaran Pasar Bawah/Wisata, dekat Mesjid Raya kota Pekanbaru.
  • Sampai nya disana, mengisi formulir yang sudah tersedia di meja-meja. Yang setelah di isi akan di gabungin dengan surat-surat saat cek fisik.
  • Tunggu panggilan, kalau lagi ramai maka harus antri tetapi kalau lengang akan langsung di proses. Setelah mendapat cap pengesahan maka di kenai biaya sebesar 300k. (Tidak ada dasar hukum nya, gue aja kaget denger uang segitu) :o
  • Dan setelah itu akan diberi surat resi atau surat tanda saat mengambil BPKB. Disini petugas Ditlantas akan memberitahukan jadwal pengambilan BPKB, tetapi kita harus membayar pajak ke Samsat kembali.
  • Pajak telah dibayar, maka akan berganti juga nama di STNK dan lembaran pajak.
Loket 4 Samsat Kota Pekanbaru
  • Balik nama STNK 50k dan pajak 30k (Dasar hukum PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP), lalu ikuti saja prosedur selanjutnya yang akan diarahkan langsung oleh petugas Samsat. Disini kita tidak perlu mengambil no antrian. Akan diarah kan ke loket 4 untuk pembayaran pajak dan balik nama. Disini juga keluar biaya yaitu biaya pajak, jasa raharja dll (details nya ada di lembaran pajak kamu).
  • Untuk pengambilan plat kendaraan 6 bulan setelah pembayaran, karena gue bayar di bulan 4 maka pengambilan plat nya di bulan 10 di loket 7 Samsat.
  • Datang kembali ke Ditlantas dalam 2 hari setelah pembayaran, maka BPKB bisa diambil dengan membawa resi.
Nah balik nama di Samsat (pajak dan STNK) dan Ditlantas (BPKB) selesai, cek kembali kebenaran data-data di setiap surat kendaraan kamu sebelum beranjak dari tempat.

Sekian dan Terimakasih- Semoga bermanfaat J

©Pekanbaru, 18 April 2015 @Cicajoli