·

Pahami Aturan Umum KUHP

Buku Kesatu : Aturan Umum

Bab 1 : Batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan

Pasal 1
  1. Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
  2. Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia

Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
  1. Salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 104, 106, 107, 108 dan 131.
  2. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merk yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.
  3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikasi hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, atau yang mengikuti surat atau sertifikasi itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut diats, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
  4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l,m,n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang diluar Indonesia melakukan :
  1. Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II buku kedua dan pasal-pasal 160,161,240,279,450, dan 451
  2. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang- undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Pasal 7
Ketentun pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang diluar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebgaimana dimaksudkan dlam bab XXVIII buku kedua

Pasal 8
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar Perahu, melakukan salah satu tindak pidan sebagaimana dimaksudkan dalam bab XXIX buku kedua, dan bab IX buku ketiga ; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.

Pasal 9
Diterapkan nya pasal-pasal 2- 5, 7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian- pengecualian yang diakui dalam hukum Internasional.

Bab IV : Percobaan

Pasal 53
  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
  2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi ⅓.
  3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Bab V : Penyertaan Dalam Tindak Pidana

Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 57
  1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi ⅓.
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
  4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.

Pasal 59
Dalam hal-hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak pidana.

Pasal 60
Membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Pasal 61
  1. Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah di mulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh penerbit.
  2. Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang  cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia
Pasal 62
  1. Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
  2. Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat di tuntut sudah menetap di luar Indonesia.

Aturan Penutup

Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab 1 sampai Bab VIII KUHP juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang- undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang di tentukan.

Diskriminalisasi adalah Awalnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana karena ada UU yang mengatur. 

0 Comments