Alasan perubahan KUHP
(UU No. 12 tahun 2011)
Yang kita tahu bahwa KUHP adalah
hasil dari negara jajahan Belanda, yang sebelumnya Belanda dijajah oleh
Perancis yang mempunyai hukum nya sendiri dan Perancis pernah dijajah oleh Roma.
Dan secara bahasa kita sudah berbeda dengan Belanda, secara geografis apalagi
maka harus adanya perubahan KUHP.
Beberapa Pertimbangan :
- Politis → KUHP Nas. Hasil karya sendiri, untuk kebanggaan dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa.
- Sosiologis → KUHP Nas. Mengacu pada nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia.
- Praktis → KUHP sekarang, hasil terjemahan dari para ahli hukum, Prof. Muladi : Tidak konsisten & keracunan bagi penegak hukum.
Karakteristik hukum pidana
Indonesia mendatang :
- Tidak hanya alasan sospol & praktis namun ideologi nasional pancasila
- Aspek-aspek manusia, alam dan tradisi bangsa Indonesia
- Nilai-nilai universal
- Aspek preventif terhadap kejahatan
- Tanggapan terhadap perkembangan iptek
Pembaharuan RUU KUHP Nasional :
Masalah-masalah hukum pidana
menurut Sudarto :
- Kriminalisasi & deskriminalisasi
- Pemberian pidana
- Pelaksanaan hukum pidana
- Sejauh mana urgensi KUHP Nasional.
Pidana terdiri atas pidana pokok
dan pidana tambahan, dalam pidana pokok akan ada perubahan yaitu pada Pidana pokok :
- Pidana seumur hidup akan dikhususkan tapi tidak dihapuskan.
- Pidana penjara hanya untuk kejahatan, min 1 hari dan max 20 tahun.
- Pidana kurungan hanya untuk pelanggaran.
- Pidana denda, pidana ini tidak bisa apabila pembayaran denda dialihkan ke orang lain. Pidana denda dapat berupa kerja sosial.
- Pidana tutupan, pidana ini diberikan kepada orang yang mempunyai jasa untuk negara.
Contoh :
Apabila BJ. Habibie
melakukan tindak pidana
Veteran dan Atlet
Materi UAS semester 2 FH UR 2013/2014
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.