“Aku mau belajar lebih banyak lagi
tentang hukum, lalu bekerja di kehakiman.” Saat itu, Cicajoli berkata
seakan-akan dia sanggup menaklukkan dunia. Dia begitu yakin akan mimpinya dan
tidak tergoyahkan.
Menjadi hakim itu sulit didapatkan
tapi mudah dijalani, itu lah sepenggal definisi yang gue punya. Menjadi seorang
hakim harus siap mengikuti prosedur-prosedur, elu harus jadi ini dulu baru bisa
jadi hakim dan lain-lain, karena hakim adalah pekerjaan profesi.
Menjadi seorang hakim yang kerjaan nya
hanya memutuskan suatu perkara di pengadilan, hakim hanya melihat pelanggaran apa
yang diperbuat dan lihatlah UUD sebagai satu-satunya sumber hukum dalam
memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan untuk terpidana tersebut. Nah itu doang sih
kerjaan nya hakim, setelah hakim memukul palu maka hukuman itu sah untuk
terpidana.
Kalau pada akhirnya hakim
adalah pekerjaan gue nantinya, gue mau menjadi hakim yang selalu
memutuskan perkara korupsi. Dan sumber hukum nya itu bukan UUD saja tetapi gue
mau memutuskan dengan memakai aliran Freie Rechtslehre, yang dimana hakim bebas
menentukan/ menciptakan hukum (judge made law). Karena menurut gue, kalau
tindak pidana korupsi dihukum menurut UUD kayaknya masih terlalu ringan dengan
apa yang telah dia perbuat. #opini
Cicajoli |
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun
1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat
dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
Terhadap Orang yang melakukan Tindak
Pidana Korupsi
1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 jo UU
no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan
dalam keadaan tertentu.
Dan sampai sekarang, pidana mati belum ada korban. Berarti
belum berjalan sempurna, karena masih ada pro dan kontra yang kata para kontra itu sama saja tidak menghargai hak asasi manusia.
2. Pidana Penjara
Pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp. --- dan paling banyak Rp. ---.
Dan dalam
praktiknya, belum ada terpidana yang dipenjara selama 20 tahun. Pasti selalu
ada remisi inilah, itulah.
3. Pidana
Tambahan
Perampasan
barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak
bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,
termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan,
begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. Initinya terpidana
dibuat menjadi miskin semiskin-miskinnya tanpa ada lagi harta yang tersisa.
Kalau yang ini
sudah ada yang berjalan (y)
Menurut hemat
gue ya, yang lebih efisien itu penjatuhan pidana poin yang ke-3 ini, kalau gue
sebagai hakim.
6 Comments
Semoga bisa cepet2 jadi hakim ya!!! :)
ReplyDeleteAmin, makasih do'a nya ya :)
DeleteCha, ini bukannya tantangan Day7 yaaa? :Dhayoo
ReplyDeleteNaloh.. bukan ran, day 7 kan Interaktif 1 :D laah
Deletehooh, cobaa tengok lagii ca sayaaang blog emotional flutternya, liat deeh..
ReplyDeleteday 8 isinya baru surat cintaaa :D
Eh iya ran salah cicanya huhu
DeleteMaacih ya rani syg ;))
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.