·

Pokok-pokok materi putusan MK terkait dg fungsi Legislasi DPD RI

Perkara no 92/PUU-X/2012 tentang permohonan DPD di putuskan oleh MK pada tanggal 27 Maret 2013 dg pokok-pokok sbg berikut: (Uji Materi DPD).
1. RUU dari DPD setara dg RUU dr Presiden dan RUU dari DPR. Terkait dg pengajuan usul RUU, MK memutuskan beberapa hal yaitu (a) kedudukan DPD sama dg DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU (b) DPD mengusulkan sesuai dg bdg tgas, (c) DPD dpt mengajukan RUU diluar Prolegnas, dan (d) Usul RUU DPD tdk menjadi usul RUU DPR.
2. Pembahasan RUU dilakukan dg tiga pihak yg setara (tripartit), yaitu Presiden, DPD, dan DPR (bukan Fraksi-Fraksi DPR).
A. Dalam hal pembahasan RUU, MK berpendapat sbg berikut :
*) Pembahasan dr DPD harus diberlakukan sm dg RUU dari Presiden dan DPR.
*) Terhadap RUU dr Presiden, Presiden diberikan kesempatan memberikan penjelasan sdgkan DPR dan DPD memberikan pandangan.
*) Begitu pula terhadap RUU dari DPR, DPR diberikan ksempatan memberikan penjelasan sdgkan Presiden dan DPD memberikan pandangan.
*) Hal yg sama juga diperlakukan trhadap RUU dari DPD yaitu DPD diberikan kesempatan unk memberikan penjelasan sdgkan DPR dan Presiden memberikan pandangan.
*) Pembahasan RUU dari DPD harus diperlakukan sm dg RUU dari Presiden dan DPR.
*) Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diajukan oleh msg-msg lembaga Negara (DPR, DPD, Pemerintah).
Inilah isi pokok-pokok materi putusan MK terkait dg fungsi Legislasi DPD RI. Yang telah di sosialisasikan kepada dosen dan para Mahasiswa/i Fakultas Hukum UR pada hari ini ;)

0 Comments