·

Debat Mahasiswa, Aspirasi untuk Negeri

Debat Mahasiswa sering dilakukan oleh mahasiswa/i jurusan hukum di berbagai Universitas negeri maupun swasta dan juga Telah banyak siaran televisi yang menayangkan secara live maupun non live mengenai debat Mahasiswa. Dan biasanya tema dari debat tersebut tentang berita terbaru yang sedang hangat di beritakan. Debat Mahasiswa bukan sekedar debat biasa, bukan memberikan pendapat yang tidak memiliki landasan dan debat yang tidak sehat. Debat yang dilakukan oleh para Mahasiswa memiliki tujuan/harapan, salah satu tujuan/harapan mereka adalah untuk keberhasilan pada masa yang akan datang, yaitu Negara. 
Dalam suatu debat, ada yang namanya Pro dan Kontra. Kedua kubu tersebut akan memberikan pendapat mereka dalam suatu kasus yang berbeda, Kubu yang Pro akan berupaya memperjuangkan pendapatnya dan kubu Kontra juga akan demikian. Dengan adanya Pro dan Kontra dapat kita ambil kesimpulan dari kasus yang sedang mereka bahas, Apakah pendengar berpihak pada yang Pro atau berpihak pada yang Kontra (tergantung pendengar).

Suatu hari ada seorang yang mengajukan pertanyaan kepada saya mengenai Hukum di Indonesia, dan ia meminta saya untuk menjawabnya. Dalam kesempatan ini saya akan menjawab pertanyaan tersebut. Ini pertanyaannya :

1. Banyak hal yang harus dipelajari, Apakah UUD maupun UU sudah terealisasikan dengan baik? contoh pasal 34 ayat 1.
2. Bagaimana pendapat tentang kasus munir sekarang hilang ditelan bumi, kasus bank Century dll?

Baiklah, saya akan menjawab pertanyaan tersebut, dan bagi penanya terimakasih telah memberi saya PR :)

1. UUD maupun UU BELUM terealisasikan dengan baik, sebab dalam prakteknya belum dijalankan dengan sangat baik, kalau dilihat dari sistem nya sistem di Indonesia lah yang terbaik.
Mengenai pasal 34 ayat 1 tentang Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
"misalnya ayam kalau dipelihara maka akan berkembang dan makin banyak bukan? nah itu dia, seharusnya kalimat dipelihara diganti menjadi DILINDUNGI. Pasal 34 ayat 1 diharapkan untuk di revisi...

2. Kasus munir sekarang statusnya PK. PK adalah tingkat banding yang terakhir dalam suatu pengadilan, pengajuan PK ini syaratnya adalah ada bukti-bukti dan saksi baru atau vonum. PK ini sangat sensitif, apabila tidak dipersiapkan dengan baik akan mengakibatkan penuntut kalah. Dan apabila penuntut kalah selesailah kasus tentang kematian Munir ini.
Dan saya beranggapan kenapa kasus munir tidak terdengar lagi karena pihak keluarga atau keturunan nya sedang mempersiakan bukti-bukti dan saksi baru untuk PK ini.
Instansi yang berwenang harus melakukan PK dan memeriksa para pihak yang diduga mempunyai keterlibatan didalam kasus pembunuhan Munir
Sedangkan soal kasus bank century, Presiden telah mengeluarkan Perppu No 4 tahun 2008 tentang jaring pengaman sektor keuangan (JPSK). Atas dasar ini Bank Century kini diambil alih.

0 Comments