Seorang
wanita yang akan menyandang gelar SH akan angkat bicara tentang kasus maha
dahsyat yang sedang di hadapkan kepada bangsa Indonesia yaitu kasus yang di
alami oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap
penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten gunung Mas, Kalimantan
Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Akil
ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus
ini terungkap saat Akil Mochtar
diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
(OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7
bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan
pengusaha Cornelis Nhalau.
Dalam
kasus yang masih dalam penyidikan aparat pemerintah ini belum menemukan titik
temu yang jelas atas kasus yang dialami AM, masih banyak pendapat dan
ketimpangan informasi dan bukti-bukti yang belum terpenuhi. Dan ditambah lagi
media masa sudah menyebarkan berita yang membuat AM terpojokkan dan di klaim
jelek, padahal kasus AM ini belum diputuskan hasilnya oleh pengadilan. Karena
sangat di butuhkan keterangan sanksi-sanki mengenai kasus AM, oleh karena itu
KPK masih dalam proses menyelesaikan kasus ini.
1. Menguji
UU terhadap UUD 1945
KPK
sudah menyita beberapa aset yang dimiliki oleh AM, seperti 3 mobil mewah.
Selain KPK, Majelis Kehormatan juga ikut membantu dalam penyelesaian kasus ini.
Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi
yang dilakukan KPK. Majelis Kehormatan hanya akan memeriksa dalam ranah etik
hakim.
Hamdan
menjelaskan putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan dapat berupa bebas
tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga diberhentikan dengan tidak
hormat.
"Majelis
Kehormatan tidak ada kaitan dengan proses hukum AM. AM sendiri belum
dinonaktifkan, kami masih melihat perkembangan."
Review
mengenai kewenangan dan hak MK
Menurut
UUD 1945. Kewajiban dan kewenangan MK adalah :
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3.
Memutuskan pembubaran parpol
4. Memutuskan
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
5. Wajib
memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau wakil Presiden menurut UUD 1945
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
bahwa Presiden dan Wakil Presiden di duga telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD negara Indonesia tahun
1945. Dari kejelasan ini, Bagaimana jika MK yang melakukan tindak pidana
penyuapan? Salahkah Presiden mengeluarkan Perpu untuk kasus AM ini?
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.