·

Calon SH bicara tentang kasus Akil Mochtar

Seorang wanita yang akan menyandang gelar SH akan angkat bicara tentang kasus maha dahsyat yang sedang di hadapkan kepada bangsa Indonesia yaitu kasus yang di alami oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Akil ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap saat Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.

Dalam kasus yang masih dalam penyidikan aparat pemerintah ini belum menemukan titik temu yang jelas atas kasus yang dialami AM, masih banyak pendapat dan ketimpangan informasi dan bukti-bukti yang belum terpenuhi. Dan ditambah lagi media masa sudah menyebarkan berita yang membuat AM terpojokkan dan di klaim jelek, padahal kasus AM ini belum diputuskan hasilnya oleh pengadilan. Karena sangat di butuhkan keterangan sanksi-sanki mengenai kasus AM, oleh karena itu KPK masih dalam proses menyelesaikan kasus ini.
1. Menguji UU terhadap UUD 1945

KPK sudah menyita beberapa aset yang dimiliki oleh AM, seperti 3 mobil mewah. Selain KPK, Majelis Kehormatan juga ikut membantu dalam penyelesaian kasus ini. Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Majelis Kehormatan hanya akan memeriksa dalam ranah etik hakim.

Hamdan menjelaskan putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan dapat berupa bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
"Majelis Kehormatan tidak ada kaitan dengan proses hukum AM. AM sendiri belum dinonaktifkan, kami masih melihat perkembangan."

Review mengenai kewenangan dan hak MK

Menurut UUD 1945. Kewajiban dan kewenangan MK adalah :

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. Memutuskan pembubaran parpol
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
5. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut UUD 1945

MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden di duga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD negara Indonesia tahun 1945. Dari kejelasan ini, Bagaimana jika MK yang melakukan tindak pidana penyuapan? Salahkah Presiden mengeluarkan Perpu untuk kasus AM ini?

0 Comments