·

LEGENDA DESA PAMBANG PESISIR (EDISI KUKERTA)

Desa Pambang Pesisir adalah bagian dari wilayah Desa Teluk Pambang hasil pemekaran. Desa ini resmi menjadi sebuah desa melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan turunannya kebawah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012. Cita-cita untuk menjadi sebuah desa sebenarnya telah dilakukan pertama kalinya pada tahun 2000. Saat itu program muncul dari bawah yang mana daerah ini hanyalah wilayah satu dusun dengan 3 RW dibawah pusat pemerintahan desa teluk pambang. Banyak nya kendala disana sini menyebabkan hasrat untuk mekar tidak tercapai.
Dari keterangan salah satu generasi tertua saat ini ( Pak Alang HUSIN.A ) yang telah ditemui oleh tim 11 yaitu tim yang dibentuk oleh pemerintah desa Pambang Pesisir pada tanggal 28 september 2014, yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyusun dan merumuskan rencana pembangunan jangka menengah desa Pambang Pesisir tahun 2015-2021 bahwa, sekitar tahun 1896 daerah ini telah didiami oleh warga yang merupakan rombongan nelayan dari desa sebauk, senerak, kampung parit, pedekik, pangkalan batang dan sekitarnya. Jumlah rombongan yang datang tidak dapat dipastikan. Selain itu, daerah ini telah di diami sebelumnya oleh warga suku asli yang bernama Bambang. Namun, melihat banyaknya rombongan nelayan yang berdatangan, beliau telah pergi meninggalkan daerah ini. Nama Bambang inilah yang kemudian di ambil menjadi nama daerah ini lalu berubah menjadi PAMBANG. Untuk kemudiannya ditambah kata teluk didepannya dikarenakan bahwa daerah ini betul-betul berada diantara dua tanjung yaitu tanjung senekep dan tanjung parit maka dinamailah daerah ini oleh masyarakat ketika itu dengan nama Desa Teluk Pambang.
cicajoli
Melimpahnya hasil tangkapan nelayan dan sangat suburnya tanah untuk bercocok tanam, membuat para nelayan yang awalnya adalah pendatang, bertekad untuk menetap dan bertempat tinggal di daerah ini. Mereka mulai mendirikan rumah dan secara perlahan-lahan membuka wilayah perkebunan. Untuk melakukan segala aktifitas diwilayah yang baru ini, rombongan dipimpin oleh Aki Sendot. Tetapi ketika intraksi sosial mulai berkembang, jumlah penduduk semakin bertambah dan semakin luasnya wilayah pemukiman, daerah yang mulai dikenal dengan desa teluk pambang ini pada waktu yang tidak dapat dipastikan telah ada seorang pemimpin yang diangkat di daerah ini yang disebut PENGHULU yaitu AKI MARSAD.
Keinginan masyarakat untuk maju, mandiri dan siap berdaya saing sebagai desa baru tertahan hingga bertahun-tahun. Hasrat tersebut hanya mampu berputar-putar dibenak masyarakat dan masih menjadi mimpi yang entah tercapai atau tidak. Tanpa di duga pada tahun 2011 kesempatan untuk mekar desa terbuka lebar. Program pemekaran dicanangkan langsung oleh Bupati Bengkalis H. Ir. HERLIAN SALEH. Untuk wilayah kecamatan Bantan. Wilayah kecamatan yang terdiri dari 9 desa diberi kesempatan untuk merencanakan, menata, menyusun dan mengusulkan wilayah yang akan dimekarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Program yang dicanangkan Bupati menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya Desa Teluk Pambang. Maka, dilakukanlah musyawarah desa yang telah difasilitasi oleh pemerintah desa teluk pambang yang dipimpin langsung oleh kepala desanya Saudara M. Ayub HS bersama BPD dan lembaga-lembaga serta seluruh komponen masyarakat ketika itu. Musyawarah pembahasan tentang rencana pemekaran wilayah disepakatkan dengan mengutamakan wilayah dusun, yang mana ketika itu desa teluk pambang terdiri dari lima wilayah dusun, dusun kembar, dusun mandiri, dusun rukun, dusun setia kawan dan dusun budi luhur.
Sesuai amanah yang telah diberikan, tim pemekaran desa I (untuk wilayah Dusun Kembar), telah melakukan persiapan-persiapan yang dianggap perlu dan dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi tentang pemekaran, dan dilakukanlah musyawarah perdana pada hari jum’at jam 15.00 wib, tanggal 11 november 2011, musyawarah tersebut diadakan di gedung DTA Nurul Islamiyah dengan dipimpin langsung oleh ketua tim yaitu saudara IZHAR bersama anggota dan seluruh komponen masyarakat dusun kembar yang didalamnya ada perangkat desa, ketua dan anggota BPD, anggota LKMD, kepala dusun, ketua-ketua RW, RT, tokoh-tokoh masyarakat beserta perwakilan masyarakat lainnya dan disepakatkanlah wilayah dusun kembar sebagai wilayah desa pemekaran I menjadi sebuah Desa dengan diberi nama “Desa Pambang Pesisir”.
Nama Pambang masih dipertahankan karena berlatar belakang dari asal mulanya berdiri desa Teluk Pambang adalah dari daerah ini yang dulu dikenal dengan nama Parit Tiga. Atas kesadaran ini dan sebagai rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa serta rasa terima kasih yang tulus kepada para leluhur terdahulu yang merupakan generasi pertama yang telah berjasa dalam membuka dan mengembangkan daerah ini menjadi daerah pemukiman dan perkebunan untuk anak-anak cucunya saat ini. Selanjutnya wilayah ini karena merupakan wilayah yang berada dipesisir pantai dan selata malaka, maka nama Pesisir dianggap sangat cocok dan tepat dirangkai menjadi nama DESA. Langkah-langkah penyiapan, pemantapan dan penyempurnaan usulan pemekaran digodok sedemikian rupa. Baik dari desa-desa hingga tingkat kecamatan.
Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, segala persyaratan yang diperlukan pun telah dipenuhi, tinggallah menunggu perkembangan yang pasti. Sinyal yang masuk kemasyarakat tentang pemekaran tetap akan terlaksana. Namun, munculnya opini pro dan kontra dimasyarakat tentang pastinya pelaksanaan pemekaran tak dapat dielakkan. Ditengah –tengah maraknya opini pro dan kontra tersebut terbitlah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 09 Tahun 2012 tentang pembentukan desa resam lapis, desa berancah, desa ulu pulau, desa mentayan, desa pambang pesisir, desa suka maju, desa pambang baru, desa kembung baru, desa pasiran, desa bantan sari, desa bantan timur, desa teluk papal, desa muntai barat, dan desa deluk kecamatan bantan. Terbitnya perda ini merupakan konsistensi arah pembangunan pemerintah daerah kabupaten bengkalis yang telah dicanangkan sebelumnya. Diangkat dan dilantiklah secara resmi masing-masing pejabat kepala desa pemekaran secara serentak pada tanggal 18 di selat baru (Masjid Resam Lapis) dan untuk desa pambang pesisir pejabat kepala desanya adalah saudara Zulkifli periode 2013-2014.
Kesempatan untuk maju, mandiri dan mampu berdaya saing saatnya telah tiba. Cita-cita untuk menjadi sebuah desa telah tercapai. Kini, kemanakah desa ini akan dibawa? Dan mau diarahkan kemana anak-anak dan generasi muda desa ini selanjutnya?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka sangat penting untuk mengenal setiap masalah-masalah yang ada didesa. Terhimpunnya segala masalah yang ada, dengan sendirinya akan menjadi referensi dan pertimbangan yang kuat bagi semua orang untuk menelusuri, menganalisa dan mempelajari apa saja kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangan yang dimiliki dan apa saja kendala-kendala yang harus dihadapi. Semuanya baru akan dapat dirumuskan menjadi visi dan misi desa dan dengan demikian arah kebijakan pembangunandesa akan dapat diselaraskan dengan kultur yang berkembang dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Atas kesadaran ini dan dipandu oleh langkah-langkah pembinaan dari pemerintah daerah, maka pemerintah desa pambang pesisir melakukan pembentukan badan permusyawaratan desa (BPD) melakukan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa lainnya seperti LPMD, PKK, RW, RT dan lainnya yang dianggap perlu sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan. Dengan segala keterbatasan, roda pemerintahan dapat dilakukan, dan dengan komitmen yang kuat dari semua tokoh-tokoh yang ada terselenggaralah acara perdana pelaksanaan hari ulangtahun kemerdekaan RI yang ke-69 di Desa Pambang Pesisir tahun 2014. Acara dapat dilakukan dengan sukses dan begitu semarak.
cicajoli

Tanpa terasa, rentang waktu 1 tahun dilalui hanya sekejap. Kini untuk periode 2014-2015 pejabat kepala desa sudah berganti dengan Saudara Ahmad. Banyak pekerjaan yang telah menunggu untuk dikerjakan. Namun, semuanya tak lepas dari tekad dan kemauan masyarakat. Maju atau mundur sebuah desa sangat ditentukan kepedulian dan kerjasama yang saling mengikat dan rasa tanggung jawab yang tinggi dan saling memiliki. 

Source : RPJM Desa Pambang Pesisir 2016 - 2021

 ©Pekanbaru, 15 September 2016 @Cicajoli

0 Comments