Masa percobaan ini sama dengan job training, untuk masa percobaan selama 3 bulan. Masa percobaan hanya diterapkan pada karyawan PKWTT dan bukan untuk PKWT.
Apa itu PKWTT dan PKWT ?
Dalam Undang – Undang RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 :
“ (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT). (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Didasarkan atas : (a) jangka waktu; atau (b) selesainya suatu pekerjaan tertentu."
Dijelaskan juga dalam Pasal 58 bahwa untuk PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja, namun jika tetap di syaratkan maka masa percobaan kerja tersebut batal demi hukum.
Jadi untuk kamu yang akan menjadi karyawan baru, harus ditanyakan apakah termasuk PKWTT atau PKWT. Nah setelah kamu mengetahui, maka kamu bisa tau apa hak dan kewajiban yang kamu terima.
Saya kembali ke pertanyaan sesuai judul, karyawan dalam masa percobaan, apakah bisa menuntut ? jawaban nya adalah jika kamu PKWTT, sesuai Pasal 60 :
“ (1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku."
Jadi jika kamu diberhentikan saat masa percobaan, maka kamu berhak mendapatkan kompensasi sebesar jumlah bulan yang tersisa. Sedangkan jika kamu termasuk PKWT maka sesuai yang sudah saya jelaskan diatas, dalam PKWT tidak ada masa percobaan kerja.
Untuk masa waktu antara PKWTT dan PKWT :
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dapat diperpanjang atau diperbaharui, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Sedangkan,
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) berakhir apabila : (a) pekerja meninggal dunia; (b) berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; (c) adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau (d) adanya keadaan atau kejadiaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Sekian penjelasan tentang PHK pekerja saat masa percobaan (training), semoga dapat dimengerti. Dan jika ada yang ingin di tanyakan/ diskusikan, kamu bisa isi kolom komentar dibawah ini ya. Salam :)
Referensi :
Pasal 59 Undang – Undang RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan;
Pasal 61 Undang – Undang RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan.
4 Comments
Maaf ganggu saya mau tanyak. Istri saya masih training 4 hari jadi dia mau keluar dari tempat kerja nya karna saya tidak kasih dia kerja di luar. Apakah istri saya kena denda dari perusahan nya?
ReplyDeleteSepengetahuan saya, jika ada tertulis di perjanjian kerja tentang denda penalty maka, akan kena denda tsb Pak.
DeleteSaya di PHK sepihak oleh perusahaan, kerja 5 Tahunan , gaji dan insentif kerja tidak pernah dibayarkan selama proses dari absen di matikan, Bipartit maupun tri partit di Disnaker
ReplyDeletehai kak, sedih membacanya
Deleteapakah perusahaan nya sudah gulung tikar kak ?
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.