·

Membedakan Antara Pencurian dan Penggelapan



Apa perbedaan Pencurian dan Penggelapan ?

Dalam Pasal 362 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) bahwa pencurian : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.900,- (Sembilan Ratus Rupiah).

Sebagai contoh : seorang Pembantu Rumah Tangga mengambil emas milik majikan sendiri tanpa diketahui oleh sang pemilik nya.

Sedangkan maksud penggelapan, dalam Pasal 272 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahwa penggelapan : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900,- (Sembilan Ratus Rupiah).

Contoh : seseorang yang dipinjamkan mobil ke tetangga, kemudian tetangga tersebut menggadaikan mobil tersebut ke penggadaian tanpa sepengetahuan sang pemilik. Dipastikan bahwa si tetangga telah melakukan tindak pidana penggelapan; Contoh lain : seseorang menjaminkan satu unit mobil ke agen pembiayaan, ternyata di suatu hari agen tersebut menjual mobil itu ke orang lain tanpa persetujuan dari si pemilik mobil.


Maka, dapat disimpulkan bahwa dikatakan Pencurian adalah perbuatan melawan hukum tanpa ada pemberian kuasa dan Penggelapan adalah PMH dengan adanya pemberian kuasa dari pemilik barang. 

Sekian, semoga bermanfaat guys :)


0 Comments