·

Putusan Hakim kepada Johar Firdaus dan Suparman

Hari terakhir persidangan Johar Firdaus dan Suparman, pada Kamis (23/02/2017) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 wib dihari oleh ratusan peserta sidang yang kebanyakan partisipan dari pihak Suparman. 

Persidangan hari ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, karena satuan polisi didatangkan lebih banyak dan jalanan sekitar PN dijaga ketat oleh satuan polisi. Selain jalanan yang di jaga, peserta sidang yang datang juga diperiksa sebelum memasuki pengadilan.

Bagi peserta sidang yang tidak dapat masuk ke ruang persidangan, dapat melihat jalannya persidangan di luar ruang sidang, pihak PN menyediakan tv untuk melihat live jalan nya persidangan, karena ruang sidang hanya dapat menampung 60 peserta sidang. 

Kondisi dan suasana sidang lebih tegang dari agenda sidang sebelumnya, yang mana agenda hari ini adalah pembacaan amar putusan kepada kedua terdakwa, yang sebelumnya sudah dituntut oleh tim penuntut umum. Namun, tuntutan penuntut umum tidak sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua. Amar putusan untuk terdakwa Johar adalah penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider 3 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya. 

Sedangkan bupati Rohul non-aktif, Suparman dinyatakan bebas, karena tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan penuntut umum kepadanya. Setelah mendengar amar putusan Suparman, semua pendukung yang hadir di ruang persidangan menangis.

Setelah amar putusan selesai dibacakan, hakim ketua menutup sidang dan selesailah seluruh rangkaian persidangan tindak pidana korupsi terdakwa Johar Firdaus dan Suparman, yang sebagai penuntut umum langsung dari KPK RI. 

©Pekanbaru, 23 Februari 2017 @Cicajoli

0 Comments