·

Stay Online dengan Komitmen untuk Cegah Korupsi

Dalam hal memberikan saran, saran sebaiknya diajukan berdasarkan fakta atau data yang ada agar tepat sasaran dan yang diberi saran bersedia dengan senang hati mempertimbangkan dan melaksanakannya, saran disertai dengan rasional/alasan yang mendukung untuk meyakinkan kebenaran usulan yang kita berikan. 

Saran kepada semua orang untuk mencegah korupsi
, dalam dunia militer ada prinsip terkenal yang berbunyi "Mau menang perang? Kenali dulu siapa musuh lo". Seandainya perang yang di omongin adalah perang melawan korupsi, hampir bisa dipastiin kalo kita bakal kalah. Penyebabnya gampang aja: karena masih banyak orang yang nggak tau apa sebenarnya korupsi itu. Emang sih dalam kehidupan sehari-hari kita sering banget mendengar kata 'korupsi' diucapin. Dari pejabat, mahasiswa, ibu-ibu, sampai supir bis, semua tau kata itu. Tapi giliran ditanya apa artinya, cuma sedikit dari mereka yang bisa menjawab.

Korup adalah busuk, korupsi adalah perbuatan busuk, dan koruptor adalah orang yang busuk. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Kesimpulannya bahwa korupsi harus di cegah, di musnahkan, di berantas agar Indonesia beserta masyarakatnya tidak dirugikan.
KPK
Saran kepada siswa dan/atau mahasiswa untuk mencegah korupsi

Dalam hal mencegah korupsi, sebagai kalangan pendidik kita wajib mengikutsertakan diri untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela di negeri ini. Banyak kegiatan yang bisa dilakukan oleh kalangan pendidik seperti Kampanye sosial antikorupsi, pemutaran mini series video, kampanye online, video modul, senam KPK, penyebaran note, sticker, pin, poster dan artikel. Melalui pendidikan anti-korupsi berupa seminar, talk show, bincang santai ataupun dengan melakukan FGD tentang isu korupsi. Para mahasiswa bisa mengkritisi situasi di lingkungan kampus masing-masing, agar mahasiswa banyak yang terpapar isu integritas.

Example
 : Tim Adhikara menciptakan Jingle Anti Cap Palsu sebagai kampanye sosial antikorupsi dalam rangka Festival Integritas Kampus. Festival Integritas Kampus merupakan upaya KPK dalam meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di lingkungan kampus.

Dengan terlaksananya kegiatan diatas, maka gerakan sosial yang dipelopori satu atau dua pihak, dalam hal ini pemberantasan korupsi dimulai dari civitas akademika akan terjadi.

Saran kepada pemerintah untuk mencegah korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pada tahun 2017 seluruh provinsi di Indonesia bisa menerapkan sistem e-government. Sistem tersebut diterapkan pada perencanaan anggaran, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan e-Samsat seperti yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprovjabar). Jadi dengan rekomendasi tersebut, setiap provinsi dapat merealisasikannya.

Saran kepada masyarakat secara umum untuk mencegah korupsi


Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1) melaksanakan haknya; 2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) Hak dan tanggung jawab dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya. Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Selain itu, peran serta masyarakat. Dengan adanya fasilitas yang diberikan KPK harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, dan jika ingin lebih bermanfaat lagi maka sebagai orang yang hebat, agar disebarluaskan fasilitas tersebut kepada temen, saudara, keluarga serta lingkungan sekitar melalui jaringan offline ataupun onlineOnline dapat memanfaatkan sosial media. Sangat banyak fungsi sosial media di abad ke 21 ini, berfungsi sebagai penyebaran informasi, maka rajinlah menyebarkan informasi baik ke orang lain, karena sebagai pemberi informasi kita sudah melakukan satu kebaikan untuk orang lain dan diri sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) juga memiliki Media Layanan Informasi & Komunikasi Publik, sebagai berikut :
  • Majalah INTEGRITO
Majalah ini menyuarakan sikap lembaga dan artikel lain untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. INTEGRITO didistribusikan secara gratis ke seluruh kementerian/ lembaga, institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, tokoh masyarakat, serta perpustakaan daerah di seluruh Indonesia. Versi digital majalah INTEGRITO juga dapat diunduh melalui portal ACCH melalui http://acch.kpk.go.id/indeks-integrito-acch
  • KanalKPK Radio & KanalKPK TV
Media audio visual sebagai sarana komunikasi publik. KanalKPK Radio bertujuan memperkuat kampanye dan edukasi antikorupsi dengan cara yang lebih mudah diterima masyarakat. Siarannya juga dipancarluaskan melalui mitra KanalKPK seperti RRI dan radio komunitas di seluruh Indonesia. KanalKPK TV merupakan medium penyempurna yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menyebarkan pesan antikorupsi yang universal. Konten yang disajikan tidak hanya menghibur dan informatif, melainkan juga inspiratif dan edukatif bagi penanaman nilai kebangsaan dan antikorupsi bagi semua segmen, mulai dari dewasa hingga anak-anak. Sejumlah program yang tersedia, antara lain seperti Siaran Persidangan dari Pengadilan Tipikor secara langsung, Berita, Laporan Khas, Indonesia Kita, Ragam, Anak dan Bincang. Siaran KanalKPK Radio dan KanalKPK TV dapat dinikmati melalui : http://www.kpk.go.id/kanalkpk/ Kanal radio KPK : @kanal_kpk
  • Anti-Corruption Clearing House (ACCH)
Portal Antikorupsi ACCH (Anti-Corruption Clearing House) dirancang sebagai sumber informasi dan pengetahuan antikorupsi, baik yang berasal dari KPK maupun dari pihakpihak terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui ACCH, masyarakat bisa mengunduh berbagai modul pendidikan antikorupsi, zona integritas, hasil kajian antikorupsi, dan berbagai data statistik berkaitan dengan kinerja KPK. ACCH juga menyediakan akses data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), agar masyarakat luas dapat berperan aktif dalam monitoring profil para penyelenggara negara. Portal ini dapat diakses melalui http://acch.kpk.go.id
  • Perpustakaan KPK
Berbagai literasi dan referensi antikorupsi tersedia bagi masyarakat umum di Perpustakaan KPK, dengan jam layanan pukul 09.00-16.00 WIB (istirahat 12.00-13.00 WIB). Katalog Perpustakaan KPK dapat diakses secara online melalui http://perpustakaan.kpk.go.id.
  • Media Sosial
Salah satu saluran pelayanan informasi sekaligus sarana komunikasi yang juga disediakan oleh KPK adalah media sosial. Melalui sarana ini, KPK berupaya menjaga interaksi dengan seluruh lapisan masyarakat. Informasi terkini dan aktual mengenai kelembagaan, siaran pers, serta aktivitas dan kinerja KPK sehari-hari dapat diakses melalui Twitter (@KPK_RI) dan Facebook (Komisi Pemberantasan Korupsi).

LIHAT, LAWAN, LAPORKAN KORUPSI !
Lt. 1 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. HR. Rasuna Said, Kav. C-1, Jakarta 12920 
Telp : (021) 2557 8498Faks : (021) 5290 5592
E-Mail : informasi@kpk.go.id
Website : www.kpk.go.id ACCH : http://acch.kpk.go.id
Aplikasi "JAGA

Meskipun adanya saran serta hak masyarakat, jika tidak ada komitmen dari masyarakat, pemerintah dan mahasiswa maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bakal nihil. Maka setiap individu harus stay online dengan komitmen, bangun ekosistem yang menumbuhkan dengan bergabung ke komunitas yang mengembangkan personaliti sesuai kesamaan visi dan misi. Saran adalah pendapat, usul, anjuran yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. Saran dikemukakan agar terjadi perbaikan atau peningkatan dari keadaan semula. Memberikan saran kepada orang lain sama dengan mengingatkan kepada diri sendiri, maka saran-saran diatas dapat direalisasikan agar INDONESIA TANPA KORUPSI. Jujur itu hebat! Salam Integritas.



Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Hari Anti Korupsi Internasional yang diselenggarakan KPK dan Blogger Bertuah Pekanbaru


0 Comments