·

Pengurusan Riset di BP2T dan Kesbangpol

Tugas akhir menjadi kewajiban bagi mahasiswa tingkat akhir yang harus diselesaikan, jika tugas akhir kamu bersifat empiris atau sosiologis, maka kamu akan melakukan pra-riset dan/atau riset di instansi tertentu. Jika instansi tertentu adalah kedinasan maka kamu harus melakukan prosedur administrasi, akan saya bahas pada postingan ini.
example : saya mengambil judul tugas akhir adalah pelaksanaan pelayanan capil di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pekanbaru berdasarkan perda pekanbaru nomor 5 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan, maka saya akan melakukan pra-riset dan/atau riset di dinas dukcapil kota Pekanbaru. 

Dengan begitu harus melakukan langkah-langkah, dimana saya pernah mosting tentang pengurusan pra-riset, Pengurusan Pra-riset di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Riau. disingkat BP2T berada di Lantai 1 gedung lantai 9 Gubernuran, mudah menemukannya dan jika baru pertama kesana, bisa bertanya pada bagian informasi dilantai dasar.
syarat pengurusan Riset di BP2T sebagai berikut :
  • Membawa surat riset dari fakultas,
  • Membawa ft copy proposal ( 1 proposal ),
  • Membawa 1 ft copy KTP/KTM,
  • Membawa surat pernyataan yang isinya identitas dan keterangan bahwa saya akan mengikuti prosedur riset sesuai perundang-undangan, 1 surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh pemohon,
  • Satu map warna apa saja, dan masukan semua berkas kedalam map.
Berikan kepada petugas yang berada didepan dan akan diperiksa. Mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian 1A untuk kepentingan riset. Pengurusan di BP2T tidak lama, sekitar setengan jam surat rekomendasi sudah selesai, tergantung ramai atau tidaknya pemohon.

Selesai urusan di BP2T, pengurusan selanjutnya adalah ke Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik ), yang berada di Jalan Arifin Ahmad nomor 39. Pengurusan di Badan Kesbangpol adalah lanjutan dari pengurusan riset di BP2T, syarat-syarat pengurusan riset di Badan Kesbangpol sebagai berikut :
  • Membawa surat rekomendasi dari BP2T,
  • Membawa ft copy KTP/KTM,
  • Membawa ft copy proposal ( 1 Proposal )
Semua syarat diberikan ke petugas, petugas akan memberikan form yang harus di isi identitas, menuliskan visi dan misi Kota Pekanbaru dalam form yang sama. Setelah mengisi form, dikembalikan ke petugas dan akan diterbitkan surat rekomendasi penelitian. Selesai sudah urusan administrasi penelitian ke dinas, yang kamu lakukan selanjutnya adalah membawa surat rekomendasi penelitian tersebut ke dinas tempat kamu melakukan riset. 

©Pekanbaru, 09 Desember 2016 @Cicajoli

0 Comments