·

PEJABAT TATA USAHA NEGARA part 1

Keputusan tata usaha negara antara lain:
  1. Penetapan bersifat tertulis,
  2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi (TUN),
  3. Merupakan tindakan hukum admnistrasi (TUN),
  4. Bersifat konkrit, individual dan final,
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara  dan pengadilan tinggi tata usaha negara dilingkungan peradilan tata usaha negara.

Ayat 7 dalam pasal dan UU yang sama, bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah. Ayat 8, bahwa badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 9, bahwa keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Penambahan kewenangan PTUN berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan :

Pasal 3 UU PTUN ayat 1 : Apabila badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Ayat 2 : Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Ayat 3 : Dalam  hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka setelah lewat jangka 4 bulan sejak diterimanya permohonan, badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

Dalam Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ayat 1 : Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 2 : Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau perjabat pemerintahan. Ayat 3 : Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Ayat 4 : Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Ayat 5 : Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan. Ayat 6 : Badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan.

W.F. Prinst menyatakan ketetapan atau beschikking dibedakan atas ketetapan positif dan ketetapan negatif. Ketetapan positif berdasarkan akibat hukumna dibagi 5 yaitu :
  1. Ketetapan yang umumnya melahirkan keadaan hukum baru.
  2. Ketetapan yang melahirkan hukum baru bagi objek tertentu.
  3. Ketetapan menyebabkan berdirinya (bubarnya suatu badan hukum).
  4. Ketetapan yang memberikan hak-hak baru pada seseorang.
  5. Ketetapan yang membebankan kewajiban baru pada seseorang.

Sedangkan ketetapan yang negatif adalah ketetapan :
  1. Untuk menyatakan tidak berhak.
  2. Untuk menyatakan tidak berdasarkan hukum.
  3. Untuk melakukan penolakan seluruhnya.

 Referensi :
  1. UU RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  2. UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  3. Hukum Administrasi Negara, Dr. Nomensen Sinamo,SH.MH


 ©Pekanbaru, 06 February 2016 @Cicajoli 

0 Comments