·

Penting Mempelajari Tentang Ilmu Persetujuan

Persetujuan Pada Umumnya

Dasar hukum persetujuan diatur dalam bab II, sedangkan ketentuan khusus diatur dalam bab V s.d XVIII ditambah bab VII A. Ketentuan-ketentuan umum mengenai terjadinya dan hapusnya perikatan seperti yang terdapat dalam bab I dan bab IV, pun bertalian dengan perikatan yang terjadi karena persetujuan.

Menurut pasal 1313 BW , persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Definisi ini tidak lengkap dan juga sangat luas, tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja, sangat luas karena dengan dipergunakan nya perkataan “perbuatan” tercakup perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.

Persetujuan selalu merupakan perbuatan hukum bersegi dua, dimana untuk itu diperlukan kata sepakat para pihak. Akan tetapi tidak semua perbuatan hukum yang bersegi banyak merupakan persetujuan, misalnya pemilihan umum.

Pasal 1313 BW hanya mengenai persetujuan-persetujuan yang menimbulkan perikatan, yaitu persetujuan obligatoir.

Unsur-unsur persetujuan :
  • Essentalia
Bagian- bagain dari persetujuan yang apabila tanpa itu, maka persetujuan tidak mungkin ada. Harga adalah assentalia bagi persetujuan jual-beli.
  • Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditentukan sebagaiperaturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan (vrijwaring)
  • Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan didalam persetujuan, dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
sumber : internet dan di edit pribadi
Macam-macam persetujuan obligatoir :
  • Persetujuan sepihak dan timbal balik
Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual-beli, sewa-menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).
  • Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara Cuma-Cuma.
Persetujuan  atas beban adalah persetujuan dimana terhadap prestasi pihak yang satu terhadap prestasi pihak yang lain. Antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain (jual-beli, sewa-menyewa).

  • Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang. Misalnya penitipan barang, pinjam pakai, pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil, misalnya hibah.
  • Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan bernama adalah persetujuan dimana oleh UU telah diatur secara khusus. Untuk persetujuan bernama ataupun tidak bernama pada asasnya berlaku ketentuan-ketentuan daripada bab I,II,IV buku III BW, sedangkan persetujuan tidak bernama adalah persetujuan yang tidak diatur secara khusus.

Persetujuan campuran adalah suatu persetujuan itu merupakan persetujuan bernama atau tidak bernama, karena ada persetujuan yang mengandung berbagai unsur  dari berbagai persetujuan yang sulit di kualifikasikan. 

Source: Setiawan, R. 1999. Pokok- Pokok Hukum Perikatan.---: Putra bardin.

©Pekanbaru, 13 Maret 2015 @Cicajoli 

0 Comments