·

Ilmu Hukum : AKAD dan AKAN

Setiap orang membutuhkan pekerjaan, pekerjaan tidak hanya untuk memperoleh penghasilan bagi seseorang guna memenuhi kebutuhan hidup bagi diri sendiri dan keluarganya, tetapi dapat dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seorang merasa hidupnya menjadi lebih bermakna bagi diri sendiri, orang lain dan lingkungan nya. Tambahan juga sebagai praktek dari ilmu yang telah didapatkan selama masa pendidikan, sempurnalah usaha yang dilakukan selama ini.

Mengingat pentingnya pekerjaan, UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Mekanisme yang harus dilalui oleh tenaga kerja sebelum mendapatkan pekerjaan, bidang-bidang tersebut meliputi :

  • Antar kerja antar daerah (AKAD) atau penempatan tenaga kerja didalam negeri
Dalam pelaksanaan keputusan presiden no.4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, diusahakan semaksimal mungkin pengisian lowongan kerja yang tersedia oleh tenaga kerja setempat (lokal). Apabila tenaga setempat tidak bisa mengisi lowongan tersebut dikarenakan berbagai hal, maka diusahakan pengisian nya melalui mekanisme AKAD.

Antar kerja adalah mekanisme pelayanan kepada pencaker untuk memperoleh pekerjaan, baik untuk sementara waktu maupun tetap kepada pemberi kerja untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhannya. AKAD adalah antar kerja yang dilaksanakan antar kantor-kantor wilayah departemen tenaga kerja yang satu dengan yang lainnya dalam suatu wilayah/provinsi. Pengisian lowongan kerja melalui mekanisme AKAD tersebut merupakan upaya ke arah penyebaran tenaga kerja yang merata dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah-daerah yang potensial dengan sumber daya alamnya, akan tetapi kekurangan dalam sumber daya manusianya.

Selain itu juga untuk menunjang pelaksanaan transmigrasi untuk membuka lahan-lahan pertanian maupun pemukiman baru serta sarana dan prasarana transmigrasi lainnya. Program AKAD dilaksanakan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah setempat serta instansi-instansi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Persyaratan AKAD / penempatan tenaga kerja di dalam negeri :
  1. Setiap penempatan tenaga kerja didalam negeri harus dilaksanakan dengan surat persetujuan penempatan (SPP) yang bisa didapatkan oleh pelaksana penempatan dengan menunjukkan bukti adanya permintaan dari pengguna jasa dengan penjelasan ruang lingkup sasaran penempatannya, baik lokal maupun daerah yang tata pemberiannya diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri tenaga kerja.
  2. Penempatan tenaga kerja lokal antar daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif dan diberikan kemudahan serta diharapkan mampu memenuhi permintaan pasar kerja sesuai dengan perkembangan kesempatan kerja didalam negeri.
  • Antar kerja antar negara (AKAN) atau penempatan tenaga kerja ke luar negeri
Diatur dalam UU no. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia ke luar negeri. Pengaturan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri sudah seharusnya diatur dalam UU karena :
  1. Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakan nya.
  2. Hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan.
  3. Dalam kenyataan selama ini tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri sering dijadikan pbjek perdagangan manusia, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakukan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
  4. Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik didalam maupun diluar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan gender, dan arti diskriminasi.
  5. Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu produk hukum yang memadai guna memberikan perlindungan yang maksimal.
Maksud penempatan tenaga kerja ke luar negeri adalah akibat kesempatan kerja didalam negeri yang sangat terbatas, sementara jumlah angkatan kerja semakin meningkat, hal ini telah meyebabkan semakin membengkaknya angka pengangguran. Disisi lain kesempatan kerja di luar negeri masih terbuka dengan tingkat upah yang ditawarkan cukup memadai, realitas ini telah menjadi daya tarik tersendiri bagi tenaga kerja Indonesia untuk mencari pekerjaan ke luar negeri.
  • Para pihak dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri
Para Pihak
Source : Husni, Lalu. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
©Pekanbaru, 23 Februari 2015 @Cicajoli 

0 Comments