·

Rumpun Hukum Pidana

Rumpun Hukum Pidana

1. Penologi diartikan sebagai Penal : hukuman pidana dan Logos : ilmu pengetahuan, disimpulkan bahwa Penologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perkembangan pidana atau penghukuman.

Menurut Sutharland, ia memperluas pengertian penologi ini mencakup juga tentang kebijakan penalisasi serta usaha-usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun prefentif.

Tujuan penologi :
  • Apa tindakan yang tepat untuk memperlakukan pelaku
  • Bagaimana tindakan perlakuan terhadap korban itu dapat berlaku efektif
  • Ilmu pengetahuan tentang perkembangan pemidanaan & kebijakan pemidanaan
Objek studi penologi :
  • Jenis pidana (peraturan/kebijakan)
  • Tujuan pemidanaan (pelaku)
  • Efektifitas pemidanaan (masyarakat)
  • Dampak pemidanaan (pelaku)
2. Kriminologi
Overview :
  1. Mengapa manusia melakukan kejahatan/tindak pidana?
  2. Bagaimana cara menanggulangi nya melalui kebijakan kriminal?
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan dan upaya penanggulangan nya.

3. Victimologi
Overview :
  1. Siapa korban?
  2. Mengapa korban perlu dilindungi?
  3. Bagaimana caranya melindungi korban?
Victimologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang korban.

Ilmu Kedokteran Kehakiman (IKK) adalah ilmu yang mempergunakan ilmu kedokteran dalam perkara kehakiman atau pengadilan.
IKK digunakan untuk mengetahui ada tidaknya hubungan causal antara perbuatan dengan akibat dari perbuatan itu.

Perkaranya :
  • Kesusilaan (Ps XIV KUHP)
  • Hilangnya nyawa (Ps XIX KUHP)
  • Penganiayaan (Ps XX KUHP)
Catatan : Hipnotis dapat di pidanakan tetapi masuk kedalam tindak pidana penipuan.

Penal : Pengadilan
Non penal : diluar pengadilan
  • Pasal 362 KUHP tentang pencurian
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
  • Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
  • Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Materi UAS semester 2 FH UR 2013/2014


0 Comments