PENYERTAAN
(Deelneming)
Menurut Wirjono. P, penyertaan
adalah turut sertanya seorang atau lebih pasa waktu seorang lain melakukan
suatu tindak pidana.
Penyertaan secara umum adalah
bentuk keterlibatan orang baik secara fisik maupun psikis dengan malakukan
masing-masing perbuatan baik secara bersama-sama melakukan, atau turut
melakukan atau menyuruh lakukan atau membantu, sehingga melahirkan suatu tindak
pidana.
Bentuk-bentuk penyertaan :
Pasal 55 KUHP
- Pelaku (Pleger)
- Penyuruh (Doenpleger)
- Turut serta (Medepleger)
- Pembujuk (Uitlokker)
→ Dipidana sebagai pelaku
(dalam putusan hakim, ancaman pidana berbeda-beda)
Pasal 56, 57 KUHP
- Pembantu (Medeplichtige)
▪ Pembantu pada saat kejahatan
dilakukan
▪ Pembantu sebelum kejahatan
dilakukan
→ Ancaman pidana berbeda dengan
pelaku, maksimal dikurangi.
Contoh ancaman : Penjara mati/seumur hidup maksimal 20
tahun - ⅓.
Latar belakang penting nya
penyertaan pidana :
- Sebagai antisipasi pemidanaan apabila pelaku tindak pidana lebih dari satu orang.
- Untuk melakukan kualitas/ peranan masing-masing perbuatan pelaku tindak pidana.
- Untuk melakukan bantuk pertanggung-jawaban masing-masing pelaku tindak pidana.
Sistem tanggungjawab pada
penyertaan :
Dalam hukum pidana ada 2 bentuk
sistem tanggung jawab pada penyertaan :
- Didasarkan pada penilaian dari sikap bathin pelaku tindak pidana, berupa kehendak untuk melakukan tindak pidana (ajaran Subjektif)
- Didasarkan pada penilaian dari wujud perbuatan serta sejauh mana peranan pelaku telah menimbulkan akibat dari adanya tindak pidana (ajaran Objektif)
Kriteria pelaku tindak pidana :
- Pembuat tunggal
▪ Tidak ada keterlibatan orang lain
(baik fisik dan psikis)
▪ Perbuatan nya memenuhi semua
unsur-unsur tindak pidana
- Para pembuat
Adanya keterlibatan banyak orang
melakukan 4 bentuk perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 55 KUHP
- Pembuat pembantu
Ditentukan dalam pasal 56 KUHP
Materi UAS semester 2 FH UR
0 Comments
Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.