·

Konstruksi Hukum

Konstruksi diartikan sebagai susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan, rumah dsb). Nah ternyata Konstruksi bukan untuk suatu bangunan saja tetapi di Hukum, Konstruksi juga ada~ Yukcus belajar Konstruksi hukum disini!

Konstruksi hukum terbagi 3 yaitu :


      1. Konstruksi hukum atau penafsiran analogis

Penafsiran analogis adalah penafsiran daripada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata-kata sesuai dengan asas hukum, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut, misalnya “ menyambung aliran listrik” dianggap sama dengan “mengambil aliran listrik”
Memakai UU secara analogi maksudnya memperluas berlakunya pengertian hukum atau perundang-undangan.

Adanya analogi, akibat dibutuhkan perluasan hukum dengan menyesuaikan tempat, waktu dan situasi. Menganalogi merupakan penciptaan konstruksi baru, mempunyai kesaam permasalahan dengan anasir yang berlainan. Pada prinsipnya analogi berlaku untuk masalah-masalah hukum perdata (privat), terutama sekali dalam hukum perikatan (verbintenissenrecht). Sedangkan untuk hukum publik yang sifatnya memaksa (dwingend recht) tidak boleh dilakukan analogi karena terikat pada pasal 1 KUH Pidana yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum, selai atas kekuatan ketentuan pidana dalam UU.
Contoh konstruksi hukum menggunakan UU secara analogi :
a.  Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perjanjian jual-beli berlaku juga untuk perjanjian tukar-menukar seperti yang ditegaskan oleh pasal 1546 KUH Perdata.
Bunyi pasal 1546 KUH Perdata sbb : “ untuk selainnya aturan tentang perjanjian jual-beli berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar.”
Maksud dari pasal tersebut adalah kalau 2 orang melakukan perjanjian jual-beli yang diatur dalam pasal 1457 sampai pasal 1540 KU Perdata dapat dipergunakan dalam perjanjian itu.

      2. Penghalusan hukum (rechtsverfijning)

Penghalusan hukum adalah memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara mempersempit berlakunya suatu pasal merupakan kebalikan daripada analogi hukum. Penghalusan hukum bemaksud mengisi kekosongan dalam sistem UU.

Dalam sistem UU terdapat ruang kosong apabila sistem UU (sistem formal hukum) tidak dapat menyelesaikan masalah secara adil atau sesuai dengan kenyataan sosial (social werkelijkheid). Penghalusan hukum merupakan penyempurnaan sistem hukum oleh hakim.
Sifat daripada Penghalusan hukum adalah tidak mencari kesalahan daripada pihak dan apabila satu pihak disalahkan maka akan timbul ketegangan.
Perbuatan menghaluskan hukum ketika hakim terpaksa mengeluarkan perkara yang bersangkutan dari lingkungan ketentuan dan selanjutnya diselesaikan menurut peraturan tersendiri.
Contoh penghalusan hukum :
a.   Masalah perbuatan melanggar hukum pasal 1365 Perdata, adalah pihak yang salah wajib memberi ganti rugi kepada yang menderita kerugian. Cthnya: Disuatu jalan terjadi tabrakan antara A dan B. Kedua kendaraan sama-sama berkecepatan tinggi dan sama-sama rusak. Apabila A menuntut ganti rugi terhadap B, maka B juga dapat menuntut ganti rugi terhadap A. Dengan demikian kedua-duanya salah, sama-sama saling memberi ganti rugi sehingga terjadi suatu kompensasi.

      3.  Pengungkapan secara berlawanan (Argumentum a contrario)

Argumentum a contrario adalah penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam UU.
Pada hakikatnya penafsiran a contrario adalah sama dengan penafsiran analogis hanya hasilnya berlawanan. Analogi membawa hasil positif sedangkan Argumentum a contrario hasilnya negatif, kedua cara menjalankan UU ini sama-sama berdasarkan konstruksi hukum.

Penafsiran berdasarkan Argumentum a contrario mempersempit perumusan hukum atau perundang-undangan. Tujuannnya ialah untuk lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.

8 Comments

  1. buat belajar uas besok thanks :3

    ReplyDelete
  2. Ternyata hukum bisa menyesuaikan tempat, waktu dan situasi. Jadi hukum bisa diperluas arti. Wah jadi tahu nih, walau hanya sedikit.
    Terima kasih sudah mau berbagi post tentang "Konstruksi Hukum". Sukses terus ya sobat Cicajoli, the "Hunter". Amin.

    ReplyDelete
  3. Jelas dong. Okedeh sama-sama..hihihi salam the Hunter :)

    ReplyDelete

Hayy.. Jejak anda yang akan mengubah pikiran saya ttg postingan ini, silahkan berkomentar dengan sopan.