·

Hukum Tata Negara

Source: Hukum Tata Negara Indonesia, Karangan : Moh. Kusnardi SH dan Harmally Ibrahim SH mereka dosen FH UI.

  • Istilah sumber hukum
Untuk mengetahui sumber hukum harus ditentukan dari sudut mana sumber hukum itu dilihat, karena istilah sumber hukum mempunyai arti yang bermacam-macam. Bagi seorang ahli sejarah, sumber hukum mempunyai arti yang berbeda dengan seorang ahli kemasyarakatan. Begitu pula sumber hukum menurut seorang ahli ekonomi tidak akan sama artinya dengan seorang ahli hukum.

Tepat apa yang dikatakan Paton :" The term source of law has many meaning and its frequent cause of error unless we scrutines carefully the particular meaning given to it any particular text."

  • Sumber hukum Formil dan Materiil
Sumber hukum dalam arti formil : Sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati. Seperti inilah dia....
  1. Suatu kaidah memperoleh kualifikasi sebagai kaidah hukum,
  2. dan yang berwenang, kaidah ini merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan
  3. selanjutnya untuk menetapkan kaidah diperlukan suatu badan yang berwenang
  4. badan yang berwenang ini diperoleh dari kewenangan badan yang lebih tinggi.
Sehingga mengenal sumber hukum dalam arti formil merupakan suatu penyelidikan yang bertahap pada tingkatan mana kaidah hukum itu dibuat. 
Sedangkan sumber hukum dalam arti materiil : Sumber hukum yang menentukan isi hukum.
Bagi seorang Sarjana hukum yan penting adalah sumber hukum dalam arti Formil. Baru kemudian jika ia menganggap perlu akan asal usul hukum itu, ia akan memperhatikan sumber hukum dalam arti meteriil.

[ASK] Mengapa peraturan hukum dapat bertentangan dengan kaidah hukum di Indonesia?
[ANSWER] Karena setiap peraturan di dasarkan pada Pancasila, sebab Pancasila merupakan alat penguji untuk peraturan hukum yang berlaku, apakah ia bertentangan atau tidak dengan Pancasila sehingga peraturan yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh berlaku di Indonesia.

  • Kebiasaan ketatanegaraan ( Convention ) sebagai sumber hukum Tata Negara
Kebiasaan ketatanegaraan ( Convention ) mempunyai kekuatan yang sama dengan UU, karena diterima dan dijalankan. Analogi: Suatu kebiasaan terdapat unsur yang menunjukkan bahwa suatu perbuatan yang sama yang berulang-ulang dilakukan dan kemudian diterima dan ditaati, kebiasaan ini akan menjadi hukum kebiasaan manakala ia diberi sanksi.

Contoh di Indonesia: Pada setiap tanggal 16 agustus, Presiden harus mengucapkan pidato kenegaraan di dalam sidang DPR. Padahal pidato kenegaraan merupakan suatu laporan tahunan yang bersifat informasi dari presiden tetapi karena dalam laporan dimuat suatu rencana mengenai kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada tahun mendatang.
Contoh di USA: Bahwa seorang calon presiden dan wakilnya dipilih oleh konvensi partai yang bersangkutan untuk kemudian dipilih oleh rakyat.

0 Comments